Menurut
Ensiklopedi perpajakan yang ditulis oleh Sophar Lumbantoruan, “Pengertian Administrasi
perpajakan (Tax Administration) ialah cara-cara atau prosedur pengenaan dan
pemungutan pajak”. Mengenai peran administrasi perpajakan, Liberty Pandiangan
mengemukakan bahwa administrasi perpajakan diupayakan untuk merealisasikan
peraturan perpajakan dan penerimaan negara sebagaimana amanat APBN. De Jantscher (1997) seperti dikutip Gunadi,
menekankan peran penting administrasi perpajakan dengan menuju pada kondisi
terkini, dan pengalaman di berbagai negara berkembang, kebijakan perpajakan
(tax policy) yang dianggap baik (adil dan efisien) dapat saja kurang sukses
menghasilkan penerimaan atau mencapa i sasaran lainnya karena administrasi
perpajakan tidak mampu melaksanakannya.
Menurut
Carlos A. Silvani (1992) seperti dikutip Gunadi, administrasi pajak dikatakan
efektif bila mampu mengatasi masalah-masalah:
Wajib Pajak yang tidak terdaftar
(unregistered taxpayers)
Artinya sejauh mana administrasi pajak
mampu mendeteksi dan mengambil tindakan terhadap anggota masyarakat yang belum
terdaftar sebagai Wajib Pajak walau seharusnya yang bersangkutan sudah memenuhi
ketentuan untuk menjadi Wajib Pajak. Penambahan jumlah Wajib Pajak secara
signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Penerapan sanksi yang
tegas perlu diberikan terhadap mereka yang belum mendaftarkan diri sebagai
Wajib Pajak padahal sebenarnya potensial untuk itu.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT)
Menyikapi Wajib Pajak yang sudah
terdaftar tetapi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau disebut
juga stop filing taxpayers, misalnya dengan melakukan pemeriksaan pajak untuk
mengetahui s ebab-sebab tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT)
tersebut. Kendala yang mungkin dihadapi adalah terbatasnya jumlah tenaga
pemeriksa.
Penyelundup pajak (tax evaders)
Penyelundup pajak (tax evaders) yaitu
Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari yang seharusnya menurut
ketentuan perundang-undangan. Keberhasilan sistem self assessment yang memberi kepercayaan
sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang, sangat ter gantung dari kejujuran Wajib
Pajak. Tidak mudah untuk mengetahui apakah Wajib Pajak melakukan penyelundupan
pajak atau tidak. Dukungan adanya bank data tentang Wajib Pajak dan seluruh
aktivitas usahanya sangat diperlukan.
Penunggak pajak (delinquent tax pavers)
Dari tahun ke tahun tunggakan pajak
jumlahnya semakin besar. Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui
pelaksanaan tindakan penagihan secara intensif.
Apabila
kebijakan perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara
efektif, maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga
Tax ratio akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang
baik adalah diterapkannya prinsip -prinsip manajemen modern yaitu Planning, Organizing, Actuating dan
Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang jelas dan sederhana sehingga
memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, tersedianya Pegawai
Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan penegakan hukum yang tegas
dan konsisten.
Menurut
Gunadi, dalam menilai seberapa baik kemampuan administrasi perpajakan dalam
mengumpulkan penerimaan, perlu diingat sasaran administrasi pajak yakni
meningkatkan kepatuhan pembayar pajak dan melaksanakan ketentuan perpajakan
secara seragam untuk mendap atkan penerimaan maksimal dengan biaya optimal.
Mengutip de Jantscher (1996) dikemukakan bahwa “keadilan merupakan salah satu
elemen yang dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas sistem
perpajakan dan selanjutnya meningkatkan kepatuhan sukar ela masyarakat pembayar
pajak.”
Setelah
memperoleh kepercayaan masyarakat serta pengertian dan dukungan rakyat banyak,
administrasi pajak baru dapat dianggap sehat ( sound). Toshiyuki (2001) seperti
dikutip Gunadi menyatakan bahwa untuk mencapai ha l tersebut, disyaratkan
beberapa kondisi administrasi perpajakan seperti berikut: Pertama, administrasi
pajak harus dapat mengamankan penerimaan negara. Kedua, harus berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan transparan. Ketiga, dapat merealisasikan perpa
jakan yang sah dan adil sesuai ketentuan dan menghilangkan kesewenang-wenangan,
arogansi, dan perilaku yang dipengaruhi kepentingan pribadi. Keempat, dapat
mencegah dan memberikan sanksi serta hukuman yang adil atas ketidakjujuran dan
pelanggaran serta penyimpangan. Kelima, mampu menyelenggarakan sistem
perpajakan yang efisien dan efektif. Keenam, meningkatkan kepatuhan pembayar
pajak. Ketujuh, memberikan dukungan terhadap pertumbuhan dan pembangunan usaha
yang sehat masyarakat pembayar pajak. Kedelapan, dapat memberikan kontribusi
atas pertumbuhan demokrasi masyarakat.
Tags
Ekonomi