Paradigma fakta sosial fakta sosial terpaut
kepada antar hubungan antara struktur sosial, pranata sosial dan hubungan
antara individu dengan struktur sosial serta antar hubungan antara individu
dengan pranata sosial.
Fakta sosial diujukan sebagai sesuatu yang
berbeda dengan dunia ide yang bersifat spekulatif dalam memahami gejala yang
terjadi dalam masyarakat. Hal ini memerlukan penyusunan data diluar dunia ide
yang hanya ada didalam pikiran manusi. Fakta sosial terdiri dari atas dua jenis
yaitu bentuk materi dapat diobservasi dan bentuk non materi yaitu kenyataan
yang bersifat interseptif yang hanya muncul dalam kesadaran manusia.
Menurut
Veter, terdapat dua tipe dasar fakta sosial yaitu:
- Nilai umum yang bersifat universal
- Norma yang terurut dalam suatu kebudayaan.
Teori-teori sosiologi berbeda terminologi
dalam mengkonseptualisasikan antar hubungan pranata sosial, stuktur sosial dan
individu. Perbedaan tersebut terlihat dalam bahasan teori fungsionalisme, teori
konflik, teori sosiologi makro. Paradigma fakta sosial ini diambil dari kedua
kedua karya Durkheim yang meletakkan landasan paradigma fakta sosial melalui
karyanya The Rules of Sosiological Method dan Suicide. Durkheim melihat
sosiologi yang baru lahir dalam upaya untuk memperoleh kedudukan sebagai cabang
ilmu sosial yang berdiri sendiri, tengah berada dalam ancaman bahaya kekuatan
dua cabang ilmu yang berdiri kokoh yakni filsafat dan psikologi.
Durkheim (dalam Ritzer, 2003) melihat
filsafat sebagai ancaman dari dalam lewat dua orang tokoh sosiologi yang
dominant saat itu yakni Comte dan Spenser. Keduanya mempunyai pandangan yang
bersifat filosofis dari bersifat sosiologis. Karena itu Durkheim mencoba
menguji teori-teori yang dihasilkan dari belakang meja atau yang berdasarkan hasil
pemikiran spekulatif itu denhgan data konkret berdasarkan hasil penelitian
empiris. Fakta sosial inilah yang menjadi pokok persoalan penyelidikan
sosiologi.
Fakta sosial sosial dinyatakannya sebagai
barang sesuatu yang berbeda dengan ide dan yang menjadi objek penyelidikan dari
seluruh ilmu pengetahuan. Ia tidak dapat dipahami melalui kegiatan mental murni
(spekulatif) dan untuk memahaminya diperlukan penyusunan data riil diluar
pemikiran manusia. Arti pernyataan Durkheim ini terletak pada usahanya menerangkan
bahwa fakta sosial tidak dapat dipelajari intropeksi. Fakta sosial harus
diteliti didalam dunia nyata sebagaimana orang mencari barang sesuatu yang
lainnya (Ritzer,2003).
Secara garis besarnya fakta sosial terdiri
atas dua tipe. Masing-masing adalah stuktur sosial (Social Institution) dan
pranata sosial (Social Institution). Secara lebih terperinci fakta social itu
tertdiri atas kelompok, kesatuan masyarakat tertentu, sistem sosial, posisi,
peranan, nilai-nilai, keluarga pemerintah dan sebagainya. Durkheim dalam karya
selanjutnya menyamakan fakta sosial dan prananta sosial. Ada empat uraian teori
yang tergabung kedalam paradigma fakta sosial yakni teori fingsionalisme
struktural, teori konflik, teori sistem dan teori sosiologi makro.
Fungsinalisme Strukturalisme awal memusatkan
perhatian pada fungsi satu struktur sosial atau pada fungsi satu institusi
sosial tertentu saja. Menurut teori ini masyarakat merupakan suatu sistm sosial
yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan
saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian
akan membawa perubahan terhadap yang lain. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap
struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap aspek yang lain. Sebaliknya
kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan
sendirinya. Penganut teori ini cenderung untuk melihat hanya kepada sumbangan
satu sistem tau peristiwa terhadap sistem yang lain dan karena itu mengabaikan
kemungkinan bahwa suatu peristiwa atau sistem dapat beroperasi menentang
sistem-sistem yang lainnya dalam suatu sistem sosial (Ritzer,2003).
Secara ekstrim penganut teori ini beranggapan
bahwa semua peristiwa dan semua struktur adalah adalah fungsional bagi suatu
masyarakat. Perubahan dapat terjadi perlahan-lahan dalam masyarakat. Kalau
terjadi konflik penganut teori Fungsionalisme Struktural memusatkan
perhatiannya pada masalah bagaimana cara menyelesaikan nya sehingga masyarakat
tetap dalam keadaan keseimbangan (Ritzer, 2003).