Menurut Depkes RI (2005), kunjungan ibu hamil
adalah kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan untuk mendapatkan pelayanan
antenatal sesuai standar yang ditetapkan. Istilah kunjungan disini dapat
diartikan ibu hamil yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau
sebaliknya petugas kesehatan yang mengunjungi ibu hamil di rumahnya atau
posyandu. Kunjungan ibu hamil dilakukan secara berkala yang dibagi dalam
beberapa tahap, seperti:
Kunjungan baru ibu hamil
(K1)
Kunjungan K1 adalah kontak ibu hamil yang
pertama kali dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan
pada trimester I, di mana usia kehamilan 1 sampai 12 minggu.
Kunjungan ibu hamil yang
keempat (K4)
Kunjungan K4 adalah kontak ibu hamil dengan
tenaga kesehatan yang keempat, untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai
standar pada trimester III, di mana usia kehamilan > 24 minggu.
Selanjutnya
menurut Depkes RI (2009), kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling
sedikit 4 kali selama masa kehamilan dengan distribusi kontak sebagai berikut:
- Minimal 1 kali pada trimester pertama (K1), usia kehamilan 1 sampai 12 minggu.
- Minimal 1 kali pada trimester kedua, usia kehamilan 13 sampai 24 minggu.
- Minimal 2 kali pada trimester ketiga, usia kehamilan > 24 minggu.
Menurut
Manuaba (1998), jadwal pemeriksaan antenatal adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan pertama dilakukan segera setelah diketahui terlambat haid.
- Pemeriksaan ulang; (1) Setiap bulan sampai umur kehamilan 6 sampai 7 bulan, (2) Setiap 2 minggu sampai kehamilan berumur 8 bulan, (3) Setiap 1 minggu sejak umur kehamilan 8 bulan sampai terjadi persalinan.
- Pemeriksaan khusus bila terdapat keluhan-keluhan tertentu.
Tags
Kehamilan