Konvensi
Hak-Hak Anak atau Convenion on the Rights
of The Child, menegaskan bahwa: negara-negara peserta harus berupaya
meningkatkan pembentukan hukum, prosedur, kewenangan dan lembaga yang secara
khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, disangka, dituduh atau dinyatakan
melanggar hukum pidana dan khususnya:
- Menetapkan usia minimum sehingga anak-anak yang berusia di bawahnya dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana.
- Bilamana layak dan diinginkan, melakukan langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa harus menempuh jalur hukum, dengan syarat bahwa hak asasi manusia dan perangkat pengamanan hukum sepenuhnya di-hormati.
Tags
Hukum