Kompetensi
professional guru merupakan sebuah kebutuhan utama dalam dunia pendidikan. Menurut
Syah, “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau
memenuhui syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompenten dan profesional
adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.
Kata “profesional” erat kaitannya dengan kata
“profesi”. Profesi adalah pekerjaan yang untuk melaksanakannya memerlukan
sejumlah persyaratan tertentu. Definisi ini menyatakan bahwa suatu profesi
menyajikan jasa yang berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya difahami oleh
orang-orang tertentu yang secara sistematik diformulasikan dan diterapkan untuk
memenuhi kebutuhan klien dalam hal ini masyarakat. Salah satu contoh profesi
yaitu guru.
Profesional
berasal dari kata sifat yang berarti sangat mampu melakukan suatu pekerjaan.
Sebagai kata benda, profesional kurang lebih berarti orang yang melaksanakan
sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi seperti pencaharian. Menurut
pendapat Wirawan profesional adalah orang yang melaksanakan profesi yang
berpendidikan minimal S1 dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian
profesi.
Dalam
melaksanakan profesinya, profesional harus mengacu pada standar profesi. Standar profesi adalah
prosedur dan norma-norma dan prinsip-prinsip yang dipergunakan sebagai pedoman
agar keluaran kuantitas dan kualitas pelaksanaan profesi tinggi sehingga
kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat dipenuhi. Mengacu kepada uraian di atas, maka
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan tugas profesi keguruan dengan penuh tanggung jawab dan
dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal pengetahuan yang
dimilikinya. Kompetensi merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan
yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi
sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga
kependidikan. Guru sebagai pendidik ataupun sebagai pengajar merupakan faktor
penentu keberhasilan pendidikan di
sekolah. Tugas guru yang utama adalah
memberikan pengetahuan (cognitive), sikap/nilai (affective), dan
keterampilan (psychometer) kepada anak didik.
Tugas
guru di lapangan pengajaran berperanan juga sebagai pembimbing proses belajar
mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian tugas dan peranan
guru adalah mengajar dan mendidik. Berkaitan dengan hal tersebut guru harus
memiliki inovasi tinggi. Ibrahim berpendapat bahwa inovasi adalah suatu
gagasan, teknik-teknik atau benda yang disadari dan diterima oleh
seseorang atau kelompok untuk diadopsi.
Inovasi sebagai sesuatu gagasan atau ide baru yang diterapkan untuk
membuat atau mengembangkan sebuah
produk, proses atau jasa.
Adlan mengemukakan bahwa: Dalam
menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu:
- Kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu
- Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya
- Kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
Sedangkan Sudjana mengemukakan empat
kompetensi guru:
- Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
- Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya
- Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya
- Mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Kompetensi
merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi sangat diperlukan
untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan harus memiliki
kompetensi pribadi, profesional, sosial. Uraian dari ketiga kompetensi tersebut
adalah sebagai berikut:
- Kompetensi pribadi seorang guru meliputi; memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, memiliki pengetahuan budaya dan tradisi, memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi, memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, memiliki pengetahuan tentang estetika, memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, dan setia terhadap harkat dan martabat manusia
- Kompetensi profesional meliputi; mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan filosofis maupun psikologis, mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, mampu menggunakan alat dan fasilitas belajar, mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, mampu melaksanakan evaluasi belajar, dan mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
- Kompetensi sosial guru meliputi; kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, bergaul dan melayani masyarakat dengan baik, mendorong dan menunjang kreativitas masyarakat, menjaga emosi dan perilaku yang kurang baik, dan menempatkan diri sesuai dengan tugas dan fungsinya baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Suryadi dan Mulyana mengemukakan bahwa: Kompetensi
guru bertolak dari analisis tugas-tugas
guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas.
Kompetensi guru terdiri dari:
- Menguasai bahan pelajaran
- Mengelola program belajar mengajar
- Mengelola kelas
- Menggunakan media atau sumber belajar
- Menguasai landasan kependidikan
- Mengelola interaksi belajar mengajar
- Menilai prestasi belajar
- Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
- Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Aktivitas
atau kinerja guru sangat terkait dengan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.
Tugas dan tanggung jawab guru adalah sebagai pengajar, pembimbing dan
administrator. Selain itu tugas dan tanggung jawab guru mencakup bidang
pengajaran, bimbingan, pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengembangan
kurikulum, dan pengembangan profesi.
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memilki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Dalam pengertian
sederhana kepribadian berarti sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap
dan perbuatanya yang membedakan dirinya dari yang lain.
Kepribadian
guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam
kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang
baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan
dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas
kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan
dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai
dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memilki
resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur
dalam pengamatan dan pengenalan . Hal lain
yang menjadi faktor yang turut menentukan tugas seorang guru adalah keterbukaan
psikologis guru itu sendiri. Keterbukaan ini merupakan dasar kompetensi
profesional keguruan yang harus dimiliki
oleh setiap guru.
Ditinjau
dari sudut fungsi dan signifikansinya, keterbukaan psikologis merupakan
karakteristik kepribadian yang penting bagi guru dalam hubungannya sebagai
direktur belajar selain sebagai panutan siswanya. Oleh karena itu, hanya guru
yang memiliki keterbukaan psikologis yang benar-benar dapat diharapkan berhasil dalam mengelola proses belajar
mengajar. Guru yang efektif adalah guru
yang mampu membawa siswanya dengan
berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi.
Dalam
hubungan ini Hasibuan menyatakan bahwa: Guru sebagai pemegang kunci (key
person) sangat menentukan proses keberhasilan siswa.
Sebagai key person guru harus
melaksanakan perilaku-perilaku mengenai:
- Kejelasan dalam menyampaikan informasi secara verbal maupun non verbal
- Kemampuan guru dalam membuat variasi tugas dan tingkah lakunya
- Sifat hangat dan antusias guru dalam berkomunikasi
- Perilaku guru yang berorientasi pada tugasnya saja tanpa merancukan dengan hal-hal yang bukan merupakan tugas keguruannya
- Kesalahan guru dalam menggunakan gagasan- gagasan yang dikemukakan siswa dan pengarahan umum secara tidak langsung
- Perilku guru yang berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada siswanya dalam mempelajari tugas yang ditentukan
- Perilaku guru dalam memberikan komentar-komentar yang terstruktur
- Perilaku guru dalam menghindari kritik yang bersifat negatif terhadap siswa
- Perilaku guru dalam membuat variasi keterampilan bertanya
- Kemampuan guru dalam menentukan tingkat kesulitan pengajarannya
- Kemampuan guru mengalokasikan waktu mengajarnya sesuai dengan alokasi waktu-waktu dalam perencanaan satuan pelajaran.
Berdasarkan
uraian di atas, konsep kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dasar melaksanakan tugas keguruan
yang dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan atau mengelola
proses belajar mengajar, dan kemampuan menilai proses belajar mengajar.
Tags
Guru