Menurut Pedoman
Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III WHO (PPDGJ III), gangguan
tidur secara garis besar dibagi dua, yaitu dissomnia dan parasomnia. Dissomnia
merupakan suatu kondisi psikogenik primer dengan ciri gangguan utama pada jumlah,
kualitas, atau waktu tidur yang terkait faktor emosional. Termasuk dalam
golongan ini antara lain adalah insomnia, hipersomnia, dan gangguan jadwal
tidur. Parasomnia merupakan peristiwa episodik abnormal yang terjadi selama
masa tidur. Termasuk dalam golongan ini adalah somnabulisme, teror tidur, dan
mimpi buruk. Penggolongan gangguan tidur lain berdasarkan P
PDGJ III adalah gangguan tidur organik, gangguan nonpsikogenik termasuk narkolepsi dan katapleksi, apne waktu tidur, gangguan pergerakan episodik termasuk mioklonus nokturnal, dan enuresis.
PDGJ III adalah gangguan tidur organik, gangguan nonpsikogenik termasuk narkolepsi dan katapleksi, apne waktu tidur, gangguan pergerakan episodik termasuk mioklonus nokturnal, dan enuresis.
Menurut
DSM IV-TR (American Psychiatric Association) gangguan tidur dibagi menjadi
insomnia primer, hipersomnia primer, narkolepsi, gangguan tidur yang
berhubungan dengan pernapasan, gangguan tidur irama sirkadian, gangguan mimpi
buruk, gangguan teror tidur, gangguan tidur berjalan, gangguan tidur terkait
kondisi medis, dan gangguan tidur yang diinduksi zat.
Sedangkan,
Nelson dkk membuat klasifikasi gangguan tidur spesifik pada anak dan remaja,
karena pola gangguan tidur pada anak berbeda dengan pola gangguan tidur pada
dewasa. Pola tidur mengalami perubahan yang progresif seiring bertambahnya
usia; dari masa bayi, anak, hingga remaja; kearah pola tidur dewasa, yaitu
durasi tidur yang berkurang, siklus tidur yang lebih panjang, dan berkurangnya
waktu tidur siang.
Tags
Tidur