Terdapat beberapa jenis-jenis modal kerja. Menurut
Sawir (2001), berdasarkan pendapat W.B. Taylor, “Jenis-jenis modal kerja adalah
sebagai berikut:
Modal kerja permanen
Modal kerja permanen yaitu modal kerja yang
harus tetap ada pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya atau dengan
kata lain modal kerja yang secara terus menerus diperlukan untuk kelancaran
usaha.
Modal
kerja permanen dapat dibedakan lagi dalam:
- Modal kerja primer, yaitu jumlah modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
- Modal kerja normal, yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal dalam artian yang dinamis.
Apabila suatu perusahaan misalnya selama 4
atau 5 bulan rata-rata per bulannya mempunyai produksi 1.000 unit. Apabila
kemudian ternyata bahwa selama 4 atau 5 bulan berikutnya luas produksi
rata-rata naik menjadi 2.000 unit mama luas produksi normal adalah 2000 unit
Modal kerja variabel
Modal
kerja variabel yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan
perubahan keadaan, dan modal kerja ini dibedakan antara:
- Modal kerja musiman, yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
- Modal kerja siklis, yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi konjungtur.
- Modal kerja darurat, yaitu modal kerja yang besarnya berubah-ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya“.
Tags
Industri dan Jasa