Jenis-jenis
asuransi terdiri dari beberapa macam. Menurut Alma (2004), jenis-jenis asuransi
tergantung dari macam usaha yang dikelolahnya, seperti dibawah ini:
- Asuransi kebakaran
- Asuransi pengangkutan
- Asuransi jiwa
- Asuransi kredit
- Asuransi kecurian
- Asuransi Perusahaan
- Asuransi mobil
- Asuransi terhadap tanggung jawab karena hukum
- Asuransi tenaga kerja (Astek).”
Untuk lebih jelasnya ketujuh jenis asuransi
di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang
mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan. Kalau
suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan
dalam perjanjian.
Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang
mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi
pengangkutan dapat dibagi menjadi:
- Asuransi pengangkutan darat-sungai
- Asuransi pengangkutan laut
- Asuransi pengangkutan udara
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di
dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain
yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang
tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan.
Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang
menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana
apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan
adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi
keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita
sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen
asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia.
Asuransi
jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
- Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
- Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko
pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti
kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian. Di negara kita pernah ada LJKK
(Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap
pinjaman koperasi.
Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini
harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi
resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut
perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat
kegiatan perusahaan. Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan
kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi
kendaraan bermotor ini antara lain:
kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat
orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena
adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
Asuransi terhadap tanggung
jawab karena hukum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga
kalau-kalau kita berbuat kesalahan yang dapat merugikan seseorang atau harta
benda seseorang.
Asuransi tenaga kerja
(Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi
yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja
diperusahaan/pabrik. Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat
umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka. Selain itu dengan asuransi
diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang
dapat membantu kepentingan orang banyak.
Dari sini kita dapat melihat prospek yang
cerah dari pemasaran jasa asuransi ini. Lambat laun masyarakat akan menyadari
keuntungan jasa asuransi ini. Selain itu dengan asuransi mendorong kegairahan
menabung di satu pihak dan di pihak lain merangsang masyarakat untuk
mempersiapkan masa depannya. Bahkan pemerintah pun sengaja ikut serta mengatur
pemberian fasilitas untuk asuransi, dengan membuka Taspen, tunjangan asuransi
pegawai negeri. Pegawai negeri akan menerima sejumlah uang apabila mereka
pensiun atau meninggal dunia sebelum pensiun.
Melihat perkembangan ini tidak mengherankan
bila perusahaan asuransi makin lama makin berkembang. Yang penting dalam
menghadapi persaingan ini asuransi harus selalu meningkatkan layanannya
sehingga dapat bertahan dan berhasil.
Tags
Ekonomi
nice posting!
BalasHapus