Terdapat
beberapa indikator kualitas pelayanan publik. Komitmen pelayanan jasa yang baik
dalam upaya mempertahankan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang
berkualitas, maka suatu institusi pemerintah atau organisasi publik harus
melakukan pengukuran terhadap kualitas pelayanan yang telah disajikannya.
Tujuan pelayanan publik pada dasarnya
adalah memuaskan masyarakat, untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas
pelayanan publik yang tercermin dari:
- Transparansi --- Transparansi adalah pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas --- Akuntabilitas adalah pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
- Kondisional --- Kondisional adalah pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesien dan efektifitas.
- Partisipasi --- Partisipasi adalah pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
- Kesamaan hak --- Kesamaan hak yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain–lain.
- Keseimbangan hak dan kewajiban --- Keseimbangan hak dan kewajiban yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik (Sinambela, 2006).
Transparansi
merupakan pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti
Pelanggan dalam hal ini masyarakat sangat berkepentingan dengan pelayanan yang
bermutu. Pelayanan harus berorientasi pada mutu, sehingga perlu didengar dan
dilihat pandangan pelanggan serta pengalaman mereka atas mutu pelayanan yang
diterimanya. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun
2004 Tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan
Publik disebutkan bahwa: “Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik
merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat
dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atau
pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan
informasi”. (KEPMENPAN Nomor 26 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, 2004).
Berdasarkan
pendapat diatas, transparansi ialah suatu kegiatan yang terbuka bagi
masyarakat. Kegiatan yang dimulai dari proses kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan atau pengendaliannya. Masyarakat dapat mengakses
kegiatan tersebut serta semua pihak yang membutuhkan informasi.
Kegiatan
pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal e-ticketing dapat diakses
oleh masyarakat. Transparansi dalam pelayanan publik menjadi faktor untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Transparansi terdiri dari tiga
indikator keterbukaan proses penyelenggaraan pelayanan publik, peraturan dan
prosedur pelayanan yang dapat dipahami serta kemudahan untuk memperoleh
informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Akuntabilitas
merupakan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan
publik adalah suatu ukuran yang menunjukan seberapa besar tingkat kesesuaian
penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang
ada di masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat
dipertanggung-jawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan atau pimpinan
unit pelayanan instansi pemerintah atau perusahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas pelayanan publik meliputi kinerja
pelayanan publik, biaya pelayanan publik dan produk pelayanan publik.
Kondisional
dalam pemberian pelayanan yang sesuai dengan kondisi kemampuan pemberi dan
penerima pelayanan. Kemampuan aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat
yang sesuai kondisi yang ada pada saat itu. Kemampuan aparatur pemerintah dalam
menghadapi kendala – kendala yang terjadi dalam pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat. Kondisional meliputi efisiensi dan efektivitas.
Partisipasi
merupakan suatu pelayanan yang mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan
harapan masyarakat. Partisipasi dapat dilihat dari peran masyarakat, metode
atau instrumen yang dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi, pencocokan
instrumen partisipasi yang sesuai dengan peran masyarakat dalam proses
penyelenggaraan layanan publik, pemilihan instrumen partisipasi yang akan
digunakan, dan mengimplementasikan strategi yang dipilih.
Kesamaan
hak dalam pelayanan yaitu suatu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi
dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial,
dan lain – lain. Pelayanan yang diberikan suatu instansi pemerintah maupun
suatu organisasi kepada masyarakat tidak membeda–bedakan status sosial dan
lainnya. Kesamaan hak dapat dilihat dari keteguhan dan ketegasan.
Keseimbangan
hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan dengan mempertimbangkan aspek
keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik. Pelayanan kepada
masyarakat yang diberikan oleh pemerintah dengan menciptakan keseimbangan hak
dan kewajiban petugas dan penerima pelayanan. Keseimbangan hak dan kewajiban
meliputi keadilan dan kejujuran.
Kualitas
pelayanan publik dapat tercermin dengan adanya transparansi atau keterbukaan
dan mudah diakses oleh semua masyarakat. Masyarakat dapat merasakan akses
pelayanan yang memadai dan mudah dimengerti. Pelayanan yang prima juga
pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, peraturan tersebut dapat melindungi masyarakat sebagai nilai
kepercayaan yang didapat oleh masyarakat.
Pelayanan
yang di berikan kepada masyarakat, pelayanan yang sesuai dengan kemampuan yang
memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan tersebut. Pelayanan yang di
berikan kepada masyarakat harus sesuai dengan keinginan atau aspirasi
masyararakat dan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh masyarakat.
Pelayanan juga diberikan kepada semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan
status atau jenis kelamin, sehingga akan tercipta pelayanan yang adil yang di
rasakan oleh penerima pelayanan.
Pelayanan
sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara
langsung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek
kelembagaan. Pelayanan publik harus responsif terhadap berbagai kepentingan dan
nilai-nilai publik yang ada. Hal ini mengandung makna bahwa karakter dan nilai
yang terkandung di dalam pelayanan publik tersebut harus berisi preferensi
nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat diukur dengan nilai-nilai yang baik, maka kemungkinan besar mereka
akan menggunakan e-ticketing secara bersungguh-sungguh seperti tujuan yang
diharapkannya.
Penyelenggaraan
akan berbalik jika pelayanan kepada masyarakat tidak diukur dengan nilai-nilai
yang baik dalam menggunakan e-ticketing maka proses kinerja aparatur dalam
pelayanan akan mengalami kesulitan.
Adanya
akuntabilitas dan transparansi akan menunjukkan seberapa besar proses
penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kepentingan stakeholders dan
peraturan–peraturan yang berlaku. Kemampuan pemerintah dengan memperhatikan
kondisi dalam menyelenggarakan pelayanan yang dijanjikan secara akurat.
Partisipatif dalam pelayanan publik akan memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kualitas pelayanan publik. Kontribusi terhadap peningkatan
kompetensi para pembuat keputusan melalui pengembangan pembuatan kebijakan yang
berkualitas. Partisipasi dalam pelayanan publik dapat meningkatkan
akuntabilitas publik serta mamberikan citra positif sebagai suatu masyarakat
yang demokratis.
Parasuraman, Zeithaml, dan Berry melalui
serangkaian penelitian terhadap berbagai macam industri jasa, dalam buku Fandy
Tjiptono yang berjudul Service, Quality and Satisfaction edisi kedua, berhasil
mengidentifikasikan sepuluh dimensi pokok kualitas jasa diataranya:
- Reabilitas, meliputi dua aspek utama yaitu konsistensi kinerja (performance), dan sifat dapat dipercaya (dependability). Hal ini berarti suatu perusahaan atau perseroan terbatas mampu menyampaikan jasanya secara benar sejak awal (right the first time), memenuhi janjinya secara akurat dan andal (misalnya, menyempaikan jasa sesuai dengan jadwal yang disepakati), menyimpan data (record) secara tepat, dan mengirimkan tagihan yang akurat.
- Responssivitas atau daya tanggap yaitu kesediaan dan kesiapan para karyawan untuk membantu para pelanggan dan menyampaikan jasa secara cepat. Beberapa contoh diantaranya ketepatan waktu layanan, pengiriman slip transaksi secepatnya, kecepatan menghubungi kembali pelanggan, dan penyampaian layanan secara cepat.
- Kompetensi yaitu penguasaan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan agar dapat menyampaikan jasa sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Termasuk didalamnya adalah pengetahuan dan keterampilan keryawan kontak, pengetahuan dan keterampilan personil dukungan operasional, dan kapabilitas riset organisasi.
- Akses meliputi kemudahan untuk dihubungi atau ditemui (approachability) dan kemudahan kontak. Hal ini berarti lokasi fasilitas jasa mudah dijangkau, waktu mengantri atau menunggu tidak terlalu lama, saluran komunikasi perusahaan mudah dihubungi (contohnya, telepon, surat, email, fax) dan jam operasi nyaman.
- Kesopanan (courtesy) meliputi sikap santun, respek, atensi dan keramahan para karyawan kontak (seperti resepsionis, operator telepon, bell person, dan lainnya).
- Komunikasi artinya menyampaikan informasi kepada para pelanggan dalam bahasa yang mudah mereka pahami, serta selalu mendengarkan saran dan keluhan pelanggan. Termasuk didalamnya adalah penjelasan mengenai jasa atau layanan yang ditawarkan, biaya jasa, trade off antara jasa dan biaya, serta proses penanganan masalah potensial yang mungkin timbul.
- Kredibilitas yaitu sifat jujur dan dapat dipercaya. Kredibilitas mencakup nama perusahaan, reputasi perusahaan, karakter pribadi karyawan kontak, dan interaksi dengan pelanggan.
- Keamanan (security) yaitu bebas dari bahaya, risiko atau keragu- raguan. Termasuk didalamnya adalah keamanan secara fisik, keamanan financial, privasi, dan kerahasiaan.
- Kemampuan memahami pelanggan yaitu berupaya memahami pelanggan dan kebutuhan spesifik mereka, memberikan perhatian individual, dan mengenal pelanggan regular.
- Bukti fisik (tangibles) meliputi penampilan fasilitas fisik, peralatan, personil, dan bahan – bahan komunikasi perusahaan (seperti kartu bisnis, kop surat, dan lainnya). (Parasuraman, Zeithaml, dan Berry dalam Tjiptono, 2005).
Dalam
riset selanjutnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Parasuraman, Zeithaml, dan
Berry dalam buku Fandy Tjiptono yang berjudul Service, Quality and Satisfaction
edisi kedua, menemukan adanya overlapping diantara beberapa dimensi diatas.
Mereka menyederhanakan sepuluh dimensi tersebut menjadi lima dimensi pokok.
Kompetensi, kesopanan, kredibilitas, dan keamanan disatukan menjadi jaminan
(assurance).
Akses, komunikasi, dan kemampuan memahami
pelanggan diintegrasikan menjadi empati (emphaty), yaitu:
- Tangibles (Bukti Fisik), meliputi fasilitas fisik, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, penampilan karyawan, sarana komunikasi, kebersihan, kerapihan dan kenyamanan.
- Emphaty (Empati), meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi yang tulus dan berupaya memahami keinginan konsumen.
- Reliability (Keandalan), yaitu kemampuan dalam memberikan pelayanan yang disajikan dengan segera, akurat dan sebagainya.
- Responsiveness (Daya Tanggap), yaitu kemampuan karyawan untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap, kesigapan karyawan, kecepatan karyawan dalam memberikan pelayanan, kecepatan karyawan dalam menangani transaksi, penanganan keluhan konsumen dan sebagainya.
- Assurance (Jaminan), mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, keterampilan dalam memberikan informasi, keramahan para karyawan perusahaan. (Parasuraman, Zeithaml, dan Berry dalam Tjiptono, 2005)
Tingginya
kualitas para pesaing yang terlibat akan meningkatkan intensitas dan tingkat
persaingan. Setiap perusahaan atau instansi pemerintah dituntut untuk selalu
memperhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat sebagai pelanggan jasa serta
berusaha memenuhi apa yang mereka harapkan dengan cara yang lebih memuaskan
daripada yang dilakukan oleh para pesaingnya.
Tags
Psikologi Sosial