Fungsi
pelayanan sosial dapat dikategorikan dalam berbagai cara tergantung dari tujuan
klasifikasi. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemukakan fungsi pelayanan
sosial sebagai berikut:
- Peningkatan kondisi kehidupan masyarakat.
- Pengembangan sumber-sumber manusiawi.
- Orientasi masyarakat terhadap perubahan-perubahan sosial dan penyesuaian sosial.
- Mobilisasi dan pencipta sumber-sumber masyarakat untuk tujuan pembangunan.
- Penyediaan dsan penyelenggaraan struktur kelembagaan untuk tujuan agar pelayanan-pelayanan yang terorganisasi dapat berfungsi (Muhidin, 1992).
Richard
M. Titmuus dalam Muhidin (1992:43) mengemukakan fungsi pelayanan social
ditinjau dari perspektif masyarakat sebagai berikut:
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok dan masyarakat untuk masa sekarang dan untuk masa yang akan datang.
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan untuk melindungi masyarakat.
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan sebagai program kompensasi bagi orang-orang yang tidak mendapat pelayanan sosial misalnya, kompensasi kecelakaan industri dan sebagainya.
- Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan sebagai suatu investasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
Alfred
J. Khan dalam Muhidin (1992:43) menyatakan fungsi pelayanan sosial adalah:
- Pelayanan sosial untuk pengembangan
- Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan dan rehabilitasi
- Pelayanan akses
Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan
pengembangan dimaksudkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam diri anak
dan pemuda melalui program-program pemeliharaan, pendidikan (non formal) dan
pengembangan. Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan dan rehabilitasi
mempunyai tujuan untuk melaksanakan pertolongan kepada seseorang, baik secara
individual maupun didalam kelompok/keluarga dan masyarakat agar mampu mengatasi
masalah-masalahnya.
Kebutuhan
akan program pelayanan akses disebabkan oleh karena:
- Adanya birokrasi modern
- Perbedaan tingkat pengetahuan dan pemahamam masyarakat terhadap hal-hal dan kewajiban/tanggung jawabnya
- Diskriminasi
- Jarak geografi antara lembaga-lembaga pelayanan dari orang-orang yang memerlukan pelayanan sosial (Muhidin, 1992)
Dengan adanya berbagai kesenjangan, maka
pelayanan sosial disini mempunyai fungsi sebagai “akses” untuk menciptakan
hubungan bimbingan yang sehat antara berbagai program, sehingga program-program
pelayanan tersebut dapat berfungsi dan dimamfaatkan oleh masyarakat yang
membutuhkannya. Pelayanan sosial bukanlah semata-mata memberikan informasi,
tetapi juga termasuk menghubungkan seseorang dengan sumber-sumber yang
diperlukan dengan melaksanakan program-program referral.
Fungsi tambahan dari pelayanan sosial adalah
menciptakan partisipasi anggota masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah
sosial. Tujuannya dapat berupa terapi individual dan sosial (untuk memberikan
kepercayaan pada diri individu dan masyarakat) dan untuk mengatasi
hambatan-hambatan sosial dalam pembagian politis, yaitu untuk mendistribusikan
sumber-sumber dan kekuasaan.
Partisipasi mungkin merupakan konsekuensi
dari bagaimana program itu diorganisir, dilaksanakan dan disusun. Partisipasi
terkadang merupakan alat, terkadang merupakan tujuan. Ada yang memandang bahwa
partisipasi dan pelayanan merupakan dua fungsi yang selalu konflik, karenanya
harus dipilih salah satu. Karena itu harus dipilih partisipasi sebagai tanggung
jawab masyarakat dan pelayanan sebagai tanggung jawab program. Pada umumnya
suatu program sulit untuk meningkatkan kedua-duanya sekaligus.