Fungsi organisasi internasional sangat besar.
Dalam mencapai tujuannya, organisasi internasional harus menjalankan fungsinya
dengan baik, sehingga, tujuan tersebut tidak menyimpang dari yang telah
ditetapkan. Selain untuk mencapai tujuannya, organisasi internasional juga
harus memiliki fungsi terhadap anggotaanggotannya. Suatu organisasi
internasional harus menjadi sarana kerjasama antarnegara, yang mana kerjasama
tersebut mampu memberikan manfaat bagi semua anggotannya. Selain itu,
organisasi internasional harus mampu menyediakan berbagai saluran komunikasi
antar pemerintah, agar wilayah akomodasi dapat dieksplorasi dengan mudah,
terutama ketika muncul suatu masalah (Bennet, 1995).
Secara umum, fungsi organisasi internasional
dapat dibagi ke dalam sembilan fungsi, yaitu:
Artikulasi dan agregasi
Organisasi internasional berfungsi sebagai
instrument bagi negara untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan
kepentingannya, serta dapat mengartikulasikan kepentingannya sendiri.
Organisasi internasional menjadi salah satu bentuk kontak institusionalisme
antara partisipan aktif sdalam sistem internasional, yaitu sebagai forum
diskusi dan negosiasi.
Norma
Organisasi internasional sebagai aktor, forum
dan instrument yang memberikan kontribusi yang berarti bagi aktivitas-aktivitas
normatif dari sistem politik internasional. Misalnya dalam penetapan
nilai-nilai atau prinsip-prinsip non-diskriminasi.
Rekrutmen
Organisasi internasional menunjang fungsi
penting untuk menarik atau merekrut partisipan dalam sistem politik
internasional.
Sosialisasi
Sosialisasi berarti upaya sistematis untuk mentransfer
nilai-nilai kepada seluruh anggota sistem. Proses sosialisasi pada level
internasional berlangsung pada tingkat nasional yang secara langsung
mempengaruhi individu-individu atau kelompok-kelompok di dalam sejumlah Negara dan
di antaranya negara-negara yang bertindak pada lingkungan internasional atau di
antara wakil mereka di dalam organisasi. Dengan demikian, organisasi
internasional memberikan kontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai
kerjasama.
Pembuat peraturan
Sistem internasional tidak mempunyai
pemerintahan dunia, oleh karena itu, pembuatan keputusan internasional biasanya
didasarkan pada praktek masa lalu, perjanjian ad hoc, atau oleh organisasi
internasional.
Pelaksanaan peraturan
Pelaksanaan keputusan organisasi
internasional hampir pasti diserahkan kepada kedaulatan negara. Di dalam
prakteknya, fungsi aplikasi aturan oleh organisasi internasional seringkali
lebih terbatas pada pengawasan pelaksanaannya, karena aplikasi sesungguhnya ada
di tangan Negara anggota.
Pengesahan peraturan
Organisasi internasional bertugas untuk
mengesahkan aturan-aturan dalam system internasional. Fungsi ajudikasi
dilaksanakan oleh lembaga kehakiman, namun fungsi ini tidak dilengkapi dengan
lembaga yang memadai dan tidak dibekali oleh sifat yang memaksa sehingga hanya terlihat
jelas bila ada pihak-pihak negara yang bertikai.
Informasi
Organisasi internasional melakukan pencarian,
pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi.
Operasional
Organisasi internasional menjalankan sejumlah
fungsi operasional di banyak hal yang sama halnya seperti dalam pemerintahan.
Fungsi pelaksanaan yang dilakukan organisasi internasional terlihat pada apa yang
dilakukan oleh UNHCR yang membantu pengungsi, World Bank yang menyediakan dana,
UNICEF yang melakukan perlindungan terhadap anak-anak, dan lain sebagainya.
(Bennet, 1995).
Tags
Industri dan Jasa