Biaya-Biaya Persediaan

Terdapat beberapa biaya-biaya persediaan. Masalah persediaan mempunyai pengaruh besar pada penentuan jumlah aktiva lancar dan total aktiva, harga pokok penjualan, laba kotor, laba bersih dan taksiran pajak. Penilaian persediaan membutuhkan penilaian yang cermat dan sewajarnya untuk dimasukkan sebagai harga pokok dan mana saja yang dibebankan pada tahun berjalan.
Ikatan Akuntan Indonesia (2007) mengatkan bahwa ”biaya persediaan meliputi semua biaya pembelian, biaya produksi dan biaya lain-lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi siap untuk dijual/dipakai. Biaya persediaan yang sering dikaitkan atau di artikan sebagai harga pokok penjualan dalam perusahaan dagang yaitu biaya pembelian yang meliputi harga pembelian, bea masuk/ pajak lainnya. Biaya pengangkutan dan lain-lain. Adapun yang mempengaruhi biaya pembelian tersebut.
Barang dalam Perjalanan
Penjualan dilakukan dengan dua cara:
  1. Syarat penjualan prangko gudang FOB (free on board) shipping point, hak atas barang dipindahkan kepada pembeli ketika barang dimuat ke alat angkut ketika akan diangkut. Dengan persyaratan ini maka penerapan atas pengiriman pada akhir tahun akan memerlukan pencatatan penjualan dan penurunan persediaan dalam penjual. Dimana hak itu berpindah pada saat pengangkutan, barang-barang dalam perjalanan akhir tahun harus dimasukkan dalam persediaan pembeli,meskipun barangnya belum tiba. Penetapan jumlah barang dalam perjalanan pada akhir tahun dilakukan dengan mengkaji pesanan-pesanan yang datang pada awal periode baru. Catatan pembelian dibiarkan terbuka melampaui periode fiskal agar pencatatan barang dalam perjalanan pada akhir periode dapat dilaksanakan, atau barang dalam perjalanan dapat dicatat dengan menggunakan ayat penyesuaian. 
  2. Jika syarat penjualan pranko gudang pembeli (FOB) destination, maka penerapan aturan hukum tidak memerlukan pengakuan transaksi sebelum barang diterima pembeli. Dalam hal ini, karena sulit menetukan apakh barang-barang telah mencapai tujuannya pada akhir tahun atau belum, penjual akan lebih suka mengabaikan aturan hukum dan menggunakan saat pengangkutan sebagai dasar pengakuan penjualan dan penurunan persediaan.
Diskon
Diskon (potongan harga) yang diperlakukan sebagai pengurang biaya dalam pencatatan pembelian barang juga harus dipelakukan sebagai pengurang biaya persediaan. Diskon dagang merupakan potongan dari daftar harga yang berlaku menjadi harga yang benar-benar dibebankan kepada pelanggan. Besarnya diskon yang diberikan dapat bervariasi menurut faktor-faktor tertentu seperti kuantitas barang yang dibeli. Jadi diskon dagang sering kali ditetapkan dalam sauatu seri.
Diskon tunai adalah ptongan harga yang diberikan faktur-faktur yang dibayar dalam periode tetentu. Diskon tunai biasanya ditetapkan sebagai suatu persentase harga yang tidak perlu dibayar. Bila mana faktur dibayar dalam beberapa hari tertentu, dan jumlah penuh harus dibayar jika pembayaran melampaui dalam periode diskon. Sebagai contoh, /10, n/30 berarti dalam dua persen diberikan sebagai diskon tunai jika faktur dibayar dalam waktu 2 hari setelah tanggal faktur, tetapi jumlah penuh dapat dibayar dalam 30 hari.
Secara teoritis persediaan harus dicatat dalam jumlah setelah diskon yaitu harga faktur kotor dikurangi diskon yang dapat diperoleh. Metode bersih ini menunjukkan kenyataan bahwa diskon yang tidak diambil sebenarnya merupakan pengeluaran atau beban kredit yang terjadi karena ketidakmampuan untuk membayar dalam periode diskon. Jumlah ini dicatat dalam perkiraan diskon yang tidak diambil dan dilaporkan sebagai suatu pos terpisah pada perhitungan laba rugi
Return pembelian dan pengurangan harga
Penyesuaian atas faktur perlu juga jika barang ternyata rusak atau jika kualitasnya lebih rendah daripada yang dipesan. Kadangkala barang tersebut secara periodik dikembalikan kepada suplier atau pemasok mungkin pembeli juga diberikan nota kredit oleh pemasok untuk mengkompensasi kerusakan atau kualitas barang yang rendah dalam kedua hal tersebut hutang akan berkurang dan dilakukan pengkreditan secara langsung keperkiraan persediaan pada sistem perpetual, atau keperkiraan kontra pembelian, yakni retur pembelian dan pengurangan harga, pada sistem persediaan periodik.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai ditujukan untuk orang pribadi maupun badan yang timbul karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalm menyimpan, menghasilkan,menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa, tanah dan upah dan upah kerja merupaakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar PPN.
Biaya lain-lain
Biaya lain-lain yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menempatkan persediaan dalm kondisi dan tempat siap dijual.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال