Menurut
Rasyid (1997), fungsi pelayanan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah
untuk melayani masyarakat. Hal ini berarti pelayanan merupakan sesuatu yang
terkait dengan peran dan fungsi pemerintah yang harus dijalankan. Peran dan
fungsinya itu dimaksudkan selain untuk melindungi juga memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat secara luas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal yang
terpenting adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi- fungsi
tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel
kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya.
Perencanaandan perumusan sistem dan proses
penyelenggaraan pelayanan public hendaknya mewujudkan asas–asas pelayanan publik (SK MenPAN Nomor 63/2003) yaitu:
- Transparan pelayanan publik: aktivitas pelayanan publik diharapkan bersifat terbuka. Mudah diakses oleh semua pihak yang bersifat transparan sehingga institusi diharapkan menetapkan jaringan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara lengkap sehingga memungkinkan masyarakat membuat keputusan secara rasional dan meminimalkan resiko.
- Akuntabilitas pelayanan publik: prosedur pelayanan publik yang ditetapkan harus dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan, norma sosial dan kepatuhan yang berlaku.
Tags
Psikologi Sosial
yap betul banget!
BalasHapus