Terdapat asas-asas
pelayanan publik yang harus diperhatikan. Pada dasarnya pelayanan publik
dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana,
terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar, dan terjangkau.
Oleh sebab itulah setidaknya mengandung
asas–asas pelayanan publik, antara lain:
- Hak dan kewajiban, baik bagi pemberi dan penerima pelayanan public tersebut, harus jelas dan diketahui dengan baik oleh masing–masing pihak, sehingga tidak ada keragu–raguan dalam pelaksanaannya.
- Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, berdasarkan ketentuan perundang–undangan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitasnya. (Tentunya kebijakan publik yang melahirkan aturan perundang–undangan atau peraturan daerah tersebut, harus pula menganut prinsip partisipasi masyarakat sejak masukan-proses-hingga pengambilan keputusannya, karena masyarakatlah yang menjadi obyek pelayanan tersebut).
- Mutu proses keluaran dan hasil pelayanan publik tersebut harus diupayakan agar dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (mestinya juga dengan penuh empati dalam pelayanannya).
- Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah atau Pemerintahan “terpaksa harus mahal”, maka Instansi atau Lembaga Pemerintah atau Pemerintahan yang bersangkutan berkewajiban “memberi peluang” kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku (konsep reinventing government dan banishing bureaucracy) (Ibrahim, 2008).
Pelayanan
publik akan berkualitas apabila memenuhi asas-asas seperti hak dan kewajiban.
Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, berdasarkan ketentuan
perundang–undangan yang berlaku, mutu proses keluaran dan hasil pelayanan
publik tersebut harus dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan
kepastian hokum dan apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi
atau lembaga pemerintah maupun pemerintahan “terpaksa harus mahal”, maka
Instansi atau Lembaga Pemerintah maupun pemerintahan yang bersangkutan
berkewajiban “memberi peluang” kepada masyarakat untuk ikut
menyelenggarakannya, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tags
Psikologi Sosial