Pengertian kebudayaan nasional adalah
kebudayaan yang dimiliki yang merupakan kekayaan budaya bangsa. Kebudayaan
nasional secara mudah dimengerti sebagai kebudayaan yang diakui sebagai
identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun
1998, yakni: Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta,
karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia
Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta
diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam
segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan
pembangunan yang berbudaya.
Disebutkan juga pada pasal selanjutnya bahwa
kebudayaan nasional juga mencermikan nilai – nilai luhur bangsa. Tampaklah
bahwa batasan kebudayaan nasional yang dirumuskan oleh pemerintah berorientasi
pada pembangunan nasional yang dilandasi oleh semangat Pancasila.
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar
Dewantara adalah “puncak – puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan
ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan
makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan,
ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan
oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu
dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan
rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak –
puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa
bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut
merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh – tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan
dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan – kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagi puncak – puncak di daerah – daerah di seluruh Indonesia, sedangkan
kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah
berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam
kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah
sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur
kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau
hasil invensi nasional.
Warisan Budaya diartikan oleh Davidson
sebagai “ Produk atau hasil budaya fisik dari tradisi – tradisi yang berbeda
dan prestasi – prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang
menjadai elemen pokok dalam jatidiri suatu kelompok atau bangsa”. Jadi warisan
budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible), dan nilai budaya (intangible),
dari masa lalu. Warisan budaya adalah salah satu bagian dari Pusaka suatu
bangsa, yaitu Pusaka Budaya. Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, dan karsa
yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri
– sendiri, sebagai kesatuan Bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan
budaya lain sepanjanag sejarah keberadaannya. Pusaka budaya mencakup pusaka
berwujud (tangible), dan pusaka tidak berwujud (intangible).
nice posting!
BalasHapus