Pengertian
budaya tidak berwujud sebagaimana yang tertulis dalam Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage
Pasal 2 ayat (1) adalah:
For the purposes of this Convention, The
“intangible cultural heritage” means the practices, representations, expressions,
knowledge, skills – as well as the instruments, objects, artefacts and cultural
spaces associated therewith – that communities, groups and, in some cases,
individuals recognize as part of their cultural heritage. This intangible cultural
heritage, transmitted from generation to generation, is constantly recreated by
communities and groups in response to their environment, their interaction with
nature and their history, and provides them with a sense of identity and
continuity, thus promoting respect for cultural diversity and human creativity.
For the purposes of this Convention, consideration will be given solely to such
intangible cultural heritage as is compatible with existing international human
rights instruments, as well as with the requirements of mutual respect among
communities, groups and individuals, and of sustainable development. (“Warisan budaya tidak berwujud”
adalah berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan:
serta instrumen – instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait
meliputi berbagai komunitas, kelompok, dan dalam berbapa hal tertentu,
perseorangan yang diakui sebagai warisan budaya mereka. Warisan budaya tidak
berwujud ini, diwariskan dari generasi ke generasi, secara terus – menerus
diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka
terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan
memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan, untuk memajukan
penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia. Untuk maksud–maksud
Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada warisan budaya tidak
berwujud yang selaras dengan instrumen–instrumen internasional yang mengenai
hak–hak asasi manusia, serta segala persyaratan saling menghormati antar
berbagai komunitas, kelompok dan perseorangan, dan pembangunan yang
berkelanjutan).
Menurut
J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Gagasan
(Wujud ideal)
Wujud
ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide– ide, gagasan,
nilai–nilai, norma–norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak;
tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala–kepala
atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan
gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu
berada dalam karangan dan buku–buku hasil karya para penulis warga masyarakat
tersebut.
Aktivitas
(tindakan)
Aktivitas
adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam
masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial
ini terdiri dari aktivitas–aktivitas manusia yang saling berinteraksi,
mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola–pola tertentu
yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan
sehari–hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Artefak
(karya)
Artefak
adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan
karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal–hal yang dapat
diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga
wujud kebudayaan.
Dalam
kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa
dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan
ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak)
manusia.
Berdasarkan wujudnya
tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:
Kebudayaan
material
Kebudayaan
material adalah kebudayaan yang mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang
nyata, konkret. Contoh kebudayaan material ini adalah temuan–temuan yang
dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan,
senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang–barang,
seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar
langit, dan mesin cuci.
Kebudayaan
nonmaterial
Kebudayaan
nonmaterial adalah ciptaan–ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke
generasi, misalnya dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
nice info...
BalasHapus