Pengawasan terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis
pengawasan dapat dibedakan berdasarkan fungsi ataupun tempatnya. Saiful Anwar
menyebutkan bahwa berdasarkan bentuknya pengawasan dapat dibedakan menjadi:
Pengawasan
Internal
Pengawasan
internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan atau organ yang
secara organisatoris/struktural termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu
sendiri. Misalnya pengawasan yang dilakukan pejabat atasan terhadap bawahannya
sendiri.
Pengawasan
eksternal
Pengawasan
eksternal dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara
organisatoris/struktural berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif.
Misalnya pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyelenggaraan
pengawasan dapat dilakukan berdasarkan jenis-jenis pengawasan yaitu:
- Pengawasan dari segi waktunya
- Pengawasan dari segi sifatnya.
Pengawasan
ditinjau dari segi waktunya dibagi dalam duya kategori yaitu sebagai berikut:
- Pengawasan a-priori atau pengawasan preventif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang lebih tinggi terhadap keputusan-keputusan dari aparatur yang lebih rendah. Pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan atau ketetapan administrasi negara atau peraturan lainnya dengan cara pengesahan terhadap ketetapan atau peraturan tersebut. Apabila ketetapan atau peraturan tersebut belum disahkan maka ketetapan atau peraturan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum.
- Pengawasan a-posteriori atau pengawasan represif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang lebih tinggi terhadap keputusan aparatur pemerintah yang lebih rendah. Pengawasan dilakukan setelah dikeluarkannya keputusan atau ketetapan pemerintah atau sudah terjadinya tindakan pemerintah. Tindakan dalam pengawasan represif dapat berakibat pencabutan apabila ketetapan pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam keadaan yang mendesak tindakan dapat dilakukan dengan cara menangguhkan ketetapan yang telah dikeluarkan sebelum dilakukan pencabutan.18
Pengawasan
terhadap aparatur pemerintah apabila dilihat dari segi sifat pengawasan itu,
terhadap objek yang diawasi dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu:
- Pengawasan dari segi hukum (rechtmatigheidstoetsing) misalnya pengawasan yang dilakukan oleh badan peradilan pada prinsipnya hanya menitik beratka pada segi legalitas. Contoh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas menilai sah tidaknya suatu ketetapan pemerintah. Selain itu tugas hakim adalah memberikan perlindungan (law proteciton) bagi rakyat dalam hubungan hukum yang ada diantarra negara/pemerintah dengan warga masyarakat.
- Pengawasan dari segi kemanfaatan (doelmatigheidstoetsing) yaitu pengawasan teknis administratif intern dalam lingkungan pemerintah sendiri (builtincontrol) selain bersifat legalitas juga lebih menitik beratkan pada segi penilaian kemanfaatan dari tindakan yang bersangkutan.
M.
Manullang mengatakan bahwa tujuan utama diadakannya pengawasan adalah “mengusahakan
agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan”
Sedangkan
tujuan pengawasan menurut Sukarno. K adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui apakah sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang digariskan
- Untuk mengetahui apakah segala sesuatu dilaksanakan sesuai dengan instruksi serta asas-asas yang telah diinstruksikan.
- Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan,kelemahan-kelemahan dalam bekerja.
- Untuk mengetahui segala sesuatu apakah berjalan dengan efisien
- Untuk mencari jalan keluar,bila ternyata dijumpai kesulitan-kesulitan,kelemahan-kelemahan atau kegagalan-kegagalan ke arah perbaikan.
Sedangkan menurut Soeharto (mantan Presiden
RI) yang dikutip John Salindedho tujuan pengawasan adalah :”memahami apa yang
salah demi perbaikan di masa yang akan datang”
Masalah pengawasan yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah antar satu instansi dengan instansi lainnya dipengaruhi
oleh jenis dan sifat pekerjaan, dalam arti jarak antara unit kerja yang diawasi
dengan jumlah tugas/aktivitas hendaknya Penulis berpendapat bahwa tujuan utama
diadakannya pengawasan adalah mengusahakan agar apa yang direncanakan itu
menjadi kenyataan, hal ini sejalan dengan pendapat M.Manullang. Pelimpahan
tugas pengawasan harus dibarengi dengan tanggung jawab yang dipikulkan kepundak
si penerima tugas tersebut, dalam arti tanggung jawab itu adalah keharusan
dilaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai suatu kewajiban, sehingga hak untuk
melakukan suatu tindakan jangan disalahgunakan.
Masalah pengawasan yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah antar satu instansi dengan instansi lainnya dipengaruhi
oleh jenis dan sifat pekerjaan, dalam arti jarak antara unit kerja yang diawasi
dengan jumlah tugas/aktivitas hendaknya dapat terkendali. Dan juga
faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi seperti faktor objektif, karena hal
ini berada di luar pribadi pejabat yang harus melaksanakan pengawasan.
Di samping itu terdapat juga faktor subjektif
yang bersumber dan berkenaan dengan diri pribadi pejabat yang harus
melaksanakan pengawasan, antara lain berkenaan dengan pengalaman kerja,
kecakapan, pengetahuan bidang kerja yang diawasi. Singkatnya agar pengawasan
berjalan secara efektif, sebaiknya seorang pejabat atasan terlebih dahulu
melakukan koordinasi dengan personil bawahan dan hal ini dilakukannya supaya
tidak terlalu banyak unit-unit pelaksananya.
Jadi mengawasi bukanlah suatu hal yang mudah
dilakukan, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan kecakapan, ketelitian,
kepandaian, pengalaman bahkan harus disertai dengan wibawa yang tinggi, hal ini
mengukur tingkat efektivitas kerja dari pada aparatur pemerintah dan tingkat
efesiensinya dalam penggunaan metode serta alat-alat tertentu dalam mencapai
tujuan.
Pengawasan
dapat diklasifikasikan atas beberapa jenis, dengan tinjauan dari beberapa segi.
Antara lain:
Pengawasan
ditinjau dari segi cara pelaksanaanya dibedakan atas:
Pengawasan Langsung
Pengawasan langsung adalah pangawasan yang
dilakukan dengan cara mendatangi atau melakukan pemeriksaan di tempat terhadap
objek yang diawasi. Pemeriksaan setempat ini dapat berupa pemeriksaan
administratif atau pemeriksaan fisik di lapangan. Kegiatan secara langsung
melihat pelaksanaan kegiatan ini bukan saja dilakukan oleh perangkat pengawas
akan tetapi perlu lagi dilakukan oleh pimpinan yang bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Dengan demikian dapat melihat bagaimana pekerjaan itu
dilaksanakan dan bila dianggap perlu dapat memberikan petunjuk-petunjuk dan
instruksi maupun keputusan-keputusan yang secara langsung menyangkut dan
mempengaruhi jalannya pekerjaan.
Pengawasan tidak langsung
Pengawasan tidak langsung adalah kebalikan
dari pengawasan langsung, yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan
pekerjaan atau objek yang diawasi. Pengawasan ini dilakukan dengan mempelajari
dan menganalisa dokumen yang menyangkut objek yang diawasi yang disampaikan
oleh pelaksana atau pun sumber lain.
Dokumen-dokumen
tersebut bisa berupa:
- Laporan pelaksanaan pekerjaan, baik laporan berkala maupun laporan insidentil.
- Laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari perangkat pengawas lainnya.
- Surat pengaduan dari masyarakat.
- Berita atau artikel dari media massa.
- Dokumen-dokumen lainnya.
- Disamping melalui laporan tertulis tersebut pengawasan ini juga dapat dilakukan dengan mempergunakan bahan yang berupa laporan lisan.
Pengawasan
ditinjau dari segi hubungan antara subjek pengawasan dan objek yang diawasi.
Ditinjau
dari segi pengawasan yang dilakukan oleh subjek pengawas, pengawasan ini masih
dibagi atas beberapa bagian antara lain:
Pengawasan intern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang
dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri. Artinya bahwa subjek
pengawas yaitu pengawas berasal dari dalam susunan organisasi objek yang
diawasi. Pada dasarnya pengawasan ini harus dilakukan oleh setiap pimpinan akan
tetapi dapat saja dibantu oleh setiap pimpinan unit sesuai dengan tugas
masing-masing.
Pengawasan ekstern
Pengawasan ekstern adalah pengawasan yang
dilakukan oleh aparat dari luar organisasi sendiri, artinya bahan subjek
pengawas berasal dari luar susunan organisasi yang diawasi dan mempunyai sistim
tanggung jawab tersendiri.
Pengawasan dilihat dari segi
kewenangan
Pengawasan
jenis ini juga terbagi atas beberapa bagian yaitu:
- Pengawasan formal --- Pengawasan formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi), baik yang bersifat intern maupun ekstern. Pengawasan jenis ini hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah.
- Pengawasan informal --- Pengawasan informal adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Pengawasan ini sering juga disebut sosial kontrol (social control) misalnya pengawasan melalui surat pengaduan masyarakat melalui berita atau artikel di media massa.
Pengawasan ditinjau dari segi
waktu pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan
yang melihat dari segi pelaksanaan pekerjaan masih dibagi atas beberapa
bahagian yaitu:
- Pengawasan Preventif --- Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapan rencana kerja, rencana anggaran, rencana penggunaan tenaga dan sumber-sumber lainnya.
- Pengawasan Represif --- Pengawasan refresif adalah pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan tersebut dilaksanakan, hal ini kita ketahui melalui audit dengan pemerikasaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tempat dan meminta laporan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa
hasil dari suatu kegiatan pengawasan harus memungkinkan dilakukannya evaluasi
terhadap aspek yang diawasi itu. Selanjutnya dalam melakukan evaluasi dari
hasil suatu kegiatan oleh aparat pengawas dapat tepat untuk mengetahui tingkat
efisiensi dan efektifitas perwujudan kerja dengan sasaran yang dicapai.
Kemudian mengingat keterbatasan kamampuan
seorang pimpinan untuk mengadakan pengawasan terhadap bawahannya, maka perlu
diperhitungkan secara rasional dalam menentukan jumlah unit kerja atau orang
yang akan diawasi oleh seorang pejabat pimpinan, hal ini dilakukan untuk
menciptakan momentum guna meningkatkan usaha penertiban aparatur. Di samping
itu perlu pula dikembangkan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan
di berbagai bidang dan sektor yang ada di daerah yang lebih konsisten dengan
sistem pengawasan yang dikembangkan.
Sebagai langkah awal dari pada pengawasan
tersebut pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh dedikasi dan tanggung
jawab. Karena dengan pengawasan yang terarah berarti hal tersebut dapat
digunakan sebagai bahan penilaian unit kerja aparatur pemerintah. Dengan
demikian maka tujuan pengawasan dimaksud dapat meningkatkan pembinaan,
penyempurnaan, penertiban aparatur pemerintah.
Dari
sisi lain dapat dirasakan manfaat dari adanya pengawasan, yaitu sebagai berikut:
- Diperolehnya data yang dapat diolah dan selanjutnhya dijadikan dasar bagi usaha perbaikan kegiatan di masa yang akan datang dan meliputi berbagai aspek antara lain: perencanaan, organisasi, bimbingan, pengarahan dan lainlain termasuk kegiatan profesional.
- Memperoleh cara bekerja yang paling efisien, tepat serta berhasil dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan.
- Memperoleh data tentang adanya hambatan-hambatan dan kesukarankesukaran yang dihadapi dapat dikurangi ataupun dihindari.
- Memperoleh data yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan cara kerja aparatur pemerintah dalam berbagai bidang.
- Agar mudah diketahui sudah sejauhmana tujuan yang hendak dicapai sudah dapat direalisasikan
- Untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat.
Tags
Industri dan Jasa