Usaha kesejahteraan sosial merupakan sebuah
bentuk pelayanan kesejahteraan di bidang sosial. Dalam Undang-undang RI No. 6
Tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial disebabkan
bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial adalah semua upaya, program dan kegiatan
yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan
mengembangkan kesejahteraan sosial (Nurdin, 1989).
Dalam pernyataan tersebut terkandung
pengertian bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial merupakan upaya ditujukan
kepada manusia baik individu, kelompok maupun masyarakat.
Dalam
undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, pasal 2 dinyatakan:
- Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
- Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
- Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan,baik semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan.
- Anak berhak atas perlindungan terhadap yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar (Nurdin, 1989).
Pernyataan tersebut di atas menegaskan bahwa
anak berhak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Pelayanan
kesejahteraan sosial anak-anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilaksanakan
oleh pemerintah maupun masyarakat.