Pernikahan dalam Islam adalah sebuah
perbuatan mulia. Faktor yang sangat berpengaruh dalam pernikahan yang Islami
adalah ajaran Islam itu sendiri. Ini berdasarkan ajaran Islam bahwa agama
bukanlah kumpulan pikiran yang harus dijalankan atau yang harus mempengaruhi
hanya bagian kehidupan manusia yang sakral. Setiap aspek kehidupan Islami harus
didasarkan pada ajaran Qur’an dan agama, maka pernikahan juga tidak kurang dipengaruhi
oleh agama (Ahmad, 1997).
Hukum Islam menjelaskan bahwa jika akad nikah
telah selesai diucapkan, maka akad tersebut akan menimbulkan kewajiban dan hak
suami-istri (Sabiq, dalam Wahyuningsih, 2002). Kewajiban tersebut adalah
sebagai konsekuensi logis dari berubahnya peran seseorang dari seorang bujangan
menjadi seorang suami atau istri. Dengan ditunaikannya kewajiban, hak
pasangannya telah terpenuhi. Jika masing-masing telah mendapatkan haknya, maka
terciptalah hubungan yang saling menguntungkan.
Menurut Sabiq (dalam Wahyuningsih, 2002),
dalam hukum Islam, kewajiban dan hak suami istri ada tiga macam, yaitu hak
istri atas suami (kewajiban suami), hak suami atas istri (kewajiban istri), dan
hak bersama (kewajiban suami istri). Syuqqoh (dalam Wahyuningsih, 2002)
menjelaskan bahwa kewajiban suami yang utama adalah memimpin rumah tangga dan memberi
nafkah, sedangkan kewajiban istri yang utama adalah mengasuh anak dan mengatur
urusan rumah tangga. Kemudian hak bersama suami istri dapat dirinci menjadi sepuluh,
yaitu : kelemahlembutan; kasih sayang; reproduksi; kepercayaan dan baik sangka;
berpartisipasi dalam cita-cita dan berbagai urusan umum maupun khusus; berhias;
bergaul dan melakukan hubungan biologis; memperoleh hiburan; cemburu; dan
berpisah secara ma’ruf (baik).
Berkaitan dengan hak bersama suami istri,
Syuqqoh (dalam Wahyuningsih, 2002) menjelaskan bahwa hak-hak tersebut sekaligus
juga kewajiban suami atau istri. Kesepuluh hak bersama suami istri yang telah disebutkan
di atas mengandung maksud bahwa suami istri harus berusaha menyesuaikan diri
dengan pasangannya. Hal ini menandakan bahwa suami dan istri, kedua-duanya
harus mampu mengakomodasi kebutuhan, keinginan dan harapannya dengan kebutuhan,
keinginan, dan harapan dari pasangannya.
Syuqqoh (dalam Wahyuningsih, 2002) juga
mengemukakan bahwa dalam hukum Islam, ketika seseorang telah menikah ia terikat
tanggungjawab untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya, suami istri perlu
bekerjasama. Secara umum ada empat hal yang memerlukan kerjasama dalam
penunaian kewajiban, yaitu dalam kaitannya dengan kepemimpinan suami (hal ini
menunjukkan adanya kerjasama dalam hal-hal penting dalam perkawinan, seperti
aktivitas keluarga), nafkah (keuangan), pengasuhan anak, dan urusan rumah
tangga (pekerjaan rumah tangga). Pentingnya pernikahan atau perkawinan dalam
masyarakat Islam dananjurannya oleh ajaran agama terletak pada tujuan yang
diyakini akan dicapai.
Tujuan
tersebut antara lain:
- Muslim menganggap pernikahan sebagai pencipta keseimbangan antara kebutuhan perseorangan dan kesejahteraan kelompok dimana seseorang itu berasal. Dengan demikian pernikahan dianggap sebagai kebutuhan sosial dan psikologi untuk semua anggota masyarakat.
- Pernikahan adalah mekanisme moral dan kontrol yang saling menguntungkan untuk tingkah laku seksual dan berketurunan. Kurangnya kepuasan seksual dipercaya menyebabkan " personality maladjustment" dan berbahaya bagi kesehatan mental dan effisiensi masyarakat.
- Pernikahan sebagai suatu syarat dari atmosfir yang stabil untuk perkembangan anak.
- Pernikahan menjamin manfaat ekonomi yang penting pada perempuan saat ia harus membesarkan anak.
- Hubungan yang erat diantara suami isteri memberikan kepuasan jiwa bagi laki-laki dan perempuan. Kepentingan dari tujuan perkawinan ini dalam Islam disebutkan dalam Hadith dan Al-Qur'an: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir. “(QS. 30:21).
Tags
Psikologi Agama