Peraturan internal rumah sakit atau Hospital
by Law adalah peraturan yang mengatur tata kelolah operasional sebuah rumah
sakit. Dalam rangka melindungi penyelenggaraan rumah sakit, tenaga kesehatan
dan melindungi pasien maka rumah sakit perlu mempunyai peraturan internal rumah
sakit.
Peraturan internal rumah sakit meliputi
aturan-aturan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, ketenagaan, administrasi
dan manajemen. Bentuk peraturan internal rumah sakit (HBL) yang merupakan
materi muatan pengaturan dapat meliputi antara lain: Tata tertib rawat inap
pasien, identitas pasien, hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah sakit,
informed consent, rekam medik, visum et repertum, wajib simpan rahasia
kedokteran, komete medik, panitia etik kedokteran, panitia etika rumah sakit,
hak akses dokter terhadap fasilitas rumah sakit, persyaratan kerja, jaminan
keselamatan dan kesehatan, kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan rekanan.
Bentuk dari Hospital by laws dapat merupakan
Peraturan Rumah Sakit, Standar Operating Procedure (SOP), Surat Keputusan,
Surat Penugasan, Pengumuman, Pemberitahuan dan Perjanjian (MOU). Peraturan
internal rumah sakit (HBL) antara rumah sakit satu dengan yang lainnya tidak
harus sama materi muatannya, hal tersebut tergantung pada: sejarahnya, pendiriannya,
kepemilikannya, situasi dan kondisi yang ada pada rumah sakit tersebut.
Namun demikian peraturan internal rumah sakit
tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Keputusan Menteri,
Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Dalam bidang
kesehatan pengaturan tersebut harus selaras dengan Undang-undang nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.