Rumah sakit dapat diklasifikasikan kedalam
beberapa kelompok. Klasifikasi rumah sakit ini berdasarkan beberapa kriteria
tertentu. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No.983/Menkes/SK/XI/1992, rumah
sakit dapat diklasifikasikan menjadi:
Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikan, rumah sakit di
klasifikasikan sebagai rumah sakit pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten),
rumah sakit BUMN (ABRI), dan rumah sakit yang modalnya dimiliki swasta (BUMS)
ataupun luar negri (PMA).
Berdasarkan Jenis Pelayanan
Berdasarkan
jenis pelayanannya, rumah sakit di klasifikasikan menjadi:
- Rumah Sakit Umum yaitu rumah sakit yang melayani semua bentuk pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuannya yang bersifat dasar, spesialistik, dan subspesialistik.
- Rumah Sakit Khusus yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan tertentu.
Berdasarkan Kelas
Berdasarkan
Kelas, rumah sakit dibedakan menjadi (Kepmenkes No. 51 Menkes/SK/11/1979 dan
Permenkes No.340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit):
- Rumah sakit umum kelas A, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
- Rumah sakit umum kelas B, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
- Rumah sakit umum kelas C, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
- Rumah sakit umum kelas D, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.