Fungsi dana pensiun sangat besar. Pada
dasarnya fungsi dana pensiun memiliki 3
fungsi utama, yaitu fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun.
Program dana pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan
jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang
disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Pada umumnya penyelenggara Program
Pensiun selalu menerapkan prinsip kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sehingga,
bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal
dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun,
maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan
atas beban Dana Pensiun.
Selain itu, program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa
program peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara periodik.Progran pensiun
bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yangmerupakan dana
terakumulasi dari iuran peserta, yang diperlakukan sepertiprogram tabungan di
Bank. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dandikembangkan, sehinga pada
saat pensiun atau di akhir masa program, danayang terkumpul akan digunakan
untuk membayar manfaat pensiun peserta.Jumlah manfaat yang akan diterima oleh
setiap peserta bergantung padaakumulasi dana yang disetor dan hasil
pengembangan dari iuran tersebut.Semakin panjang waktu kepesertaan akan semakin
meningkatkan jumlah danasetoran iuran peserta, sehingga akan meningkatkan
akumulasi jumlahtabungannya.
Fungsi dana pensiun selanjutnya adalah fungsi
pensiun, yang merupakan jaminan atas kelangsungan pendapatan peserta
setelah memasuki usia pensiun.
Pembayaran
manfaat pensiun tersebut dilakukan dalam empat metode, yaitu:
- Pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normalsesuai perjanjian.
- Pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
- Pensiun ditunda, artinyapembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahunmasa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat.
- Pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.
Tags
perkembangan lansia