Definisi pelacuran menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia (1989), pelacuran merupakan perihal menjual diri sebagai pelacur atau
penyundalan. Tabet (1989) dan Phaterson (1990) dalam Koentjoro (2004)
mengatakan bahwa pelacuran merupakan suatu jenis perburuhan seks perempuan yang
membentuk suatu kotinum dari mulai pertukaran jangka pendek uang dan seks,
barang dan seks, hingga pertukaran jangka panjang seks dengan pelayanan
domestik dan reproduksi seperti dalam pernikahan.
Perkins & Bannet (dalam Koentjoro 2004) juga
mendefinisikan bahwa pelacuran sebagai transaksi bisnis yang disepakati oleh
pihak yang terlibat sebagai sesuatu yang bersifat kontrak jangka pendek yang memungkinkan
satu orang atau lebih mendapatkan kepuasan seks dengan metode yang beraneka
ragam.
Definisi Pelacur
Pelacur adalah seseorang yang melacur di
dunia pelacuran (Koentjoro, 2004). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989),
pelacur adalah perempuan yang melacur. Istilah pelacur menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1989) berkata dasar lacur yang berarti malang, celaka, gagal,
sial atau tidak jadi. Pelacur menurut Pheterson (1996) mengacu kepada mereka
yang secara terbuka menawarkan dan menyediakan seks, adalah sebuah status
sosial yang telah terstigmasi dan bersifat kriminal.
Selain pelacur, muncul istilah baru yakni
Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagaimana kerap dipakai oleh para pakar
(Koentjoro, 2004). Istilah PSK ditolak oleh pemerintah, terutama berkenaan dengan
statistik tenaga kerja. Dengan menggunakan PSK, berarti sama dengan memasukkan
sektor pelacuran kedalam ruang lingkup lapangan pekerjaan yang sah, sehingga
mereka harus didata dan dimasukkan kedalam statistik tenaga kerja (Wagner &
Yatim, 1997).
Selain pelacur dan PSK, kemudian berkembang
istilah WTS (wanita tuna susila) karena menganggap bahwa perempuan yang
melacurkan diri tidak menuruti aturan susila yang berlaku di masyarakat. Secara
legal, pemerintah Indonesia mengeluarkan surat Keputusan Menteri Sosial No.
23/HUK/96 (dalam Koentjoro, 2004) yang menyebut pelacur dengan istilah WTS.
Namun menurut Koentjoro (2004) upaya pemerintah saat itu sebenarnya tidak lain
untuk melebihhaluskan istilah pelacur.
Secara lebih tegas, Koentjoro (2004) menolak
istilah WTS atau PSK dan memilih untuk menggunakan pelacur.
Hal
ini disebabkan karena:
- Arti pelacur baik secara denotatif maupun konotatif lebih lengkap dan lebih spesifik
- Istilah pekerja seks berlaku terlalu luas, tidak spesifik dan bermakna ganda
- Istilah pekerja seks dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa melacur merupakan pekerjaan.
Pelacur sendiri menurut Fieldman dan Mac
Cullah (dalam Koentjoro 2004) adalah seseorang yang menggunakan tubuhnya
sebagai komoditas untuk menjual seks dalam satuan harga tertentu. Mukherji dan
Hantrakul (dalam Koentjoro 2004) mendefinisikan seorang pelacur sebagai seorang
perempuan yang menjual dirinya untuk kepentingan seks pada beberapa pria
berturut-turut yang dirinya sendiri tidak memiliki kesempatan untuk memilih
pria mana yang menjadi langganannya.
Berdasarkan semua definisi diatas Koentjoro
(2004) mengatakan bahwa seorang pelacur adalah seorang yang berjenis kelamin
wanita/perempuan yang digunakan sebagai alat untuk memberi kepuasan seks kepada
kaum laki-laki. Perempuan berperan sebagai budak dan dibayar oleh laki-laki
atas jasa seks mereka.
Tags
Perilaku Seksual