Persyaratan donor darah, menurut PMI (2002)
adalah sebagai berikut:
- Jumlah penyumbangan/donor darah pertahun sebanyak 3-4 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum kesehatan donor.
- Seseorang tidak dibolehkan menjadi donor darah pada keadaan pernah menderita hepatitis B atau hepatitis C dan berhubungan kontrak erat dengan penderita hepatitis dalam enam bulan terakhir
- Tidak menindik atau menato badan dalam kurun waktu enam bulan terakhir
- Tidak dalam keadaan pasca operasi gigi dalam kurun waktu 72 jam terakhir atau pasca operasi kecil dalam enam bulan terakhir, pasca operasi besar dalam 12 bulan terakhir
- Tidak dalam menerima vaksinasi polio, influenza kolera, tetanus dipteria atau profilaksis dalam 24 jam terakhir, menerima vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles dan tetanus toxin dalam dua minggu terakhir, menerima injeksi imunisasi rabies terapetik dalam satu tahun terakhir
- Tidak memiliki reaksi alergi dalam satu minggu terakhir
- Tidak melakukan transplantasi kulit dalam satu tahun terakhir
- Tidak sedang hamil dan sesudah persalinan dalam enam bulan terakhir, sedang menyusui
- Tidak mengalami ketergantungan obat, ketergantungan alkohol akut dan kronik
- Tidak menderita sifilis, menderita tuberkolosa, menderita epilepsi dan sering kejang, menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
- Tidak mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polisitemiavera
- Tidak termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril) dan yang terakhir adalah pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Tags
Darah dan Jantung