Menurut
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pengertian transfusi darah adalah
tindakan medis memberikan darah kepada seorang penderita yang darahnya telah
tersedia dalam botol kantong plastik.
Usaha
transfusi darah adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk
memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan
yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan, dan penyampaian darah
kepada orang sakit. Darah yang digunakan adalah darah manusia atau
bagian-bagiannya yang diambil dan diolah secara khusus untuk tujuan pengobatan
dan pemulihan kesehatan. Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan
darah untuk maksud dan tujuan transfusi darah (PMI, 2002).
Kira-kira
100 tahun yang lalu sudah mulai dicoba melakukan transfusi, tetapi ternyata
banyak menimbulkan bahaya atau kematian, sehingga sempat dilarang melakukan
transfusi itu. Tetapi pada tahun 1900 setelah Dr.Karl Landsteiner menemukan
golongan darah dan setelah ditemukan sel darah dapat diperpanjang hidupnya
dalam larutan gula dan juga setelah ditemukannya anticoagulant, maka transfusi
mulai berkembang dan banyak yang tertolong orang-orang yang kehilangan darah
atau orang yang kekurangan darah. Sebenarnya
transfusi itu sangat penting dan seharusnya merupakan program nasional,
tetapi sesuai dengan kondisi dan kemampuan negara hal ini belum merupakan
masalah yang begitu dipikirkan.
Tags
Darah dan Jantung