Di Indonesia, terdapat beberapa macam rumah sakit yang ada. Macam-macam rumah sakit di Indonesia dapat diklasifikan berdasarkan kelasnya, pemiliknya ataupun layakanan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, rumah sakit di Indonesia dapat dibedakan atas beberapa macam, berdasarkan fungsinya.
Jika ditinjau dari pemiliknya, maka rumah sakit di Indonesia dapat dibedakan atas dua macam:
- Rumah sakit pemerintah
- Rumah sakit swasta
Jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki, rumah sakit di Indonesia dibedakan atas lima macam, yakni:
- Rumah Sakit kelas A Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas.
- Rumah Sakit kelas B Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas.
- Rumah Sakit kelas C Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas.
- Rumah Sakit kelas D Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumas sakit kelas C.
- Rumah Sakit kelas E Rumah sakit kelas E adalah rumah sakit khusus yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.