Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah
satu bentuk tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kekerasan, pelecehan, dan
eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga
perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga
tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau
tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat
saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga.
PBB tahun 1993, mendefinisikan tentang
kekerasan terhadap perempuan yaitu: “...kekerasan terhadap peempuan adalah
setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin (gender-based violence)
yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan
secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan
atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan
umum atau dalam kehidupan pribadi” (pasal 1 Deklerasi Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan PBB tahun 1993, dalam Luhulima, 2000).
Poerwandari
(dalam Luhulima, 2000) menjelaskan kekerasan terhadap perempuan dapat
digolongkan dalam 3 bentuk:
Kekerasan dalam area domestik/hubungan
intim-personal
Yaitu berbagai bentuk kekerasan yang pelaku
dan korbannya memiliki hubungan keluarga/hubungan kedekatan lain. Termasuk di
sini penganiayaan terhadap istri, penganiayaan terhadap pacar, bekas istri,
tunangan, anak kandung dan anak tiri, penganiayaan terhadap orang tua, serangan
seksual atau perkosaan oleh anggota keluarga.
Kekerasan dalam area publik
Yaitu berbagai bentuk kekerasan yang terjadi
di luar hubungan keluarga atau hubungan personal lain. Termasuk berbagai bentuk
kekerasan yang sangat luas cakupannya, baik yang terjadi di tempat kerja (dalam
semua tempat kerja, juga untuk pekerjaan domestik, seperti baby sitter,
pembantu rumah tangga, perawat orang sakit), di tempat umum (kendaraan umum,
pasar, restoran dan tempat-tempat umum lain); di lembaga-lembaga pendidikan;
dalam bentuk publikasi atau produk dan praktik ekonomis yang meluas
distribusinya (minsalnya pornografi, perdagangan perempuan-pelacuran paksa)
maupun bentuk-bentuk lain.
Kekerasan yang dilakukan
oleh/dalam lingkup negara
Kekerasan secara fisik, seksual, dan/atau
psikologis yang dilakukan, dibenarkan, atau didiamkan/dibiarkan terjadi oleh
negara dimanapun terjadinya. Termasuk bagian ini adalah pelanggaran-pelanggaran
hak asasi perempuan dalam pertentangan antar kelompok, situasi konflik
bersenjata, berkaitan dengan antara lain pembunuhan, perkosaan (sistematis),
perbudakan seksual dan kehamilan paksa.
Menurut
Poerwandari (dalam Luhulima, 2000), adapun hubungan pelaku dalam kaitan dengan
korban tindak kekerasan terhadap perempuan adalah:
- Pelaku, dapat merupakan orang asing/salaing tidak kenal ataupun orang yang dikenal (suami, keluarga, pacar, tunangan, bekas pacar, teman/kenalan, atau rekan kerja).
- Orang dengan posisi otoritas (atasan, pengajar, atau pemberi jasa tertentu).
- Negara dan/atau wakilnya (militer, pejabat,lebih dari satu individu, atau lebih dari satu kelompok).
Kekerasan
terhadap perempuan berdasarkan dimensi atau bentukbentuknya dapat dibagi
menjadi beberapa macam (Peorwandari, 2004):
- Kekerasan fisik: Pemukulan, pengeroyokan, penggunaan senjata untuk menyakiti, melukai; penyiksaan, penggunaan obat untuk menyakitri, penghancuran fisik, pembunuhan, dalam banyak manifestasinya.
- Kekerasan seksual/reproduksi: serangan atau upaya fisik untuk melukai pada alat seksual/reproduksi; ataupun serangan psikologis (kegiatan merendahkan, menghina) yang diarahkan pada penghayatan seksual subjek, misalnya: manipulasi seksual pada anak-anak (atau pihak yang tidak memiliki posisi tawar setara), pemaksaan hubungan seksual/perkosaan, pemaksaan bentukbentuk hubungan seksual, sadisme dalam relasi seksual, mutilasi alat seksual, pemaksaan aborsi, penghamilan paksa, dan bentuk-bentuk lain.
- Kekerasan psikologis: penyerangan harga diri, penghancuran motivasi, perendahan, kegiatan mempermalukan, upaya membuat takut, teror dalam banyak manifestasinya. Misal: makian kata-kata kasar, ancaman, pengutitan, penghinaan; dan banyak bentuk kekerasan fisik/seksual yang berdampak psikologis, misal: penelanjangan, pemerkosaan).
- Kekerasan deprivasi: penelantaran (misal anak); penjauhan dari pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum,buang air, udara, ber-sosialisasi, bekerja) dalam berbagai bentuknya. Misal: pengurungan, pembiaran tanpa makanan dan minuman, pembiaran orang sakit serius.
Kekerasan terhadap perempuan yang dikemukan
di atas digunakan sebagai pemamaparan dari bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi
bahwa perkosaan merupakan salah satu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk
kekerasan seksual, fisik bahkan sampai pada psikologis.
Tags
Psikologi Gender