Perkosaan didefinisikan berbeda-beda oleh
tiap disiplin ilmu. Definisi perkosan adalah salah satu bentuk kekerasan
seksual dalam bentuk paksaan yang merugikan salah satu pihak. Menurut Foley
& Davies (dalam Fausiah, 2002), “perkosaan” yang dalam bahasa Inggris
disebut “rape” berasal dari kata “rapere” (bahasa latin) yang berarti “to steal”, “seize” atau “carry away”. Adapun definisi perkosaan
sendiri disebutkan: the use of threat,
physical force, or intimidation in obtaining sexual relation with another
person against his or her own will.
Beberapa definisi perkosaan lainnya, adalah
sebagai berikut:
“...an
individual who forces another person to submit to or commit a sexual act
against that person’s will though intimidation, threat, or physical force and
without person’s consent” (Groth dalam Fausiah, 2002)
“...hubungan seksual yang dilakukan tanpa
kehenak bersama, dipaksakan oleh satu pihak pada pihak lainnya. Korban dapat
berada di bawah ancaman fisik dan/atau psikologis, kekerasan, dalam keadaan
tidak sadar atau tidak berdaya, berada di bawah umur, atau mengalami keterbelakangan
mental dan kondisi kecacatan lain sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas
apa yang terjadi padanya” (Poerwandari dalam Luhulima, 2000).
Matlin (dalam Fausiah, 2002) menekankan bahwa
perkosaan adalah tindak kriminal dan tidak hanya sekedar nafsu. Dalam
perkosaan, korban dipermalukan dan direndahkan lebih dari sekedar perampokan
atau kekerasan fisik belaka. Hal senada juga dikemukakan oleh Poerwandari
(dalam Luhulima, 2002) yang menyatakan bahwa perkosaan merupakan tindakan
pseudo-seksual, yang tidak hanya sekedar dimotivasi dorongan seksual sebagai
motivasi primer, namun berhubungan dengan penguasaan dan dominasi, agresi dan
perendahan pada pihak korban oleh pelaku.
Tags
Psikologi Gender