Syarat-syarat perkawinan terdiri dari syarat sah perkawinan menurut hukum yang berlaku dan agama serta kepercayaan. Karena perkawinan adalah sesuatu yang sacral, sehingga, setidaknya syarat-syarat perkawinan harus terpenuhi.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 syarat-syarat perkawinan tercantum pada pasal 6 sebagai berikut:
- Perkawinan harus dilakukan menurut hukum agama.
- Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangan.
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 harus mendapat izin orang tua.
Syarat-syarat perkawinan menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu:
- Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
- Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kdua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
- Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) UU ini, berlaku yang dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Tags
Perilaku Seksual