Persepsi Masyarakat Dewasa ini terhadap Perceraian

Persepsi seseorang terhadap perceraian dapat dipandang sebagai pernyataan sikap, khususnya terhadap prilaku, yaitu penilaian yang dibuat seseorang mengenai baik atau buruknya suatu prilaku, dan sejauh mana ia mendukung atau menentang prilaku tersebut. Persepsi dinyatakan oleh Nasution (1992) sebagai bentuk opini, atau tanggapan seseorang terhadap peristiwa/kejadian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian persepsi berhubungan dengan pendapat manusia tentang sesuatu berdasarkan pengalaman tentang obyek peristiwa itu.
Pada sebuah penelitian mengenai pendapat responden terhadap perceraian, mengidentifikasi lebih dari separuh responden yaitu 73,3% menyatakan ketidaksetujuan terhadap perceraian dan hanya 25,3 % yang menyatakan setuju. Ketidaksetujuan responden ini terlihat dari bagaimana pandangan mereka mengenai perceraian pada Tabel 1 berikut ini:
Tabel Pandangan Responden mengenai Perceraian ( n = 75)
No
Keterangan
Frekuensi
%
1.
Tidak Tahu
0
0,0
2.
Tabu, atau tidak boleh dilakukan apapun alasannya
3
4,0
3.
Sedapat mungkin dihindari krn sesuatu yang memalukan
60
80,0




4.
Boleh saja dilakukan kalau istri / suami menginginkan
sebagai jalan keluar terbaik
4
5,3
5.
Suatu hal yang biasa saja terjadi dalam kehidupan
7
9.3
6.
Lainnya
1
1,3
Jumlah
75
100,0











Sumber : Data Primer, 2008
Tampak pada tabel di atas, hampir keseluruhan responden yaitu 80% menyatakan bahwa sedapat mungkin perceraian haruslah dihindari karena mereka menganggap suatu perceraian sebagai suatu hal yang masih memalukan, bahkan masih ada sebagian masyarakat (4% dari responden) yang memandang perceraian sebagai sesuatu hal yang tabu atau tidak boleh dilakukan. Tampaknya jawaban ini merupakan konsistensi dari pandangan responden penelitian mengenai ketidaksetujuan terhadap perceraian itu sendiri. Sebaliknya hanya 9,3% yang memandang percerian sudah menjadi hal yang biasa terjadi dalam masyarakat dan 5,3% responden menyatakan bahwa perceraian boleh saja terjadi sebagai salah satu jalan keluar terbaik bagi pasangan tersebut. Tampaknya juga relevan dengan sikap yang ditunjukkan oleh responden jika ada anak, kemenakan mereka yang menginginkan perceraian (lihat tabel di bawah).
Tabel Sikap Responden jika anak, kemenakan yang menikah menginginkan bercerai (n = 75)
No
Keterangan
Frekuensi
Total %
Ya (%)
Tidak (%)
1
Tidak Tahu
0
0
0
2
Diam atau pasrah saja
9 (12,0)
66 (88,8)
75 (100)
3
Kecewa dan marah
49 (65,4)
26 (34,6)
75 (100)
4
Menolak/tidak menyetujui apapun alasannya
36 (48,0)
39(52,0)
75 (100)
5
Mencegah dan menasehati
72 (96,0)
3 (4,0)
75 (100)
6
Merestui
9 (12,0)
66 (88,0)
75 (100)
7
Lainnya (membantu menyelesaikan masalah)
3 (4,0)


Sumber : Data Primer, 2008
Sebagai masyarakat yang mayoritas memeluk agama Islam, mungkin dapat dikatakan bahwa mereka mendasari pandangan terhadap perceraian melalui pemahaman tentang ajaran dari agama Islam itu sendiri. Cerai adalah merupakan suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Tuhan, namun demikian jika tidak ada alternatif lain dan cerai merupakan jalan keluar dalam perkawinan yang tidak mungkin lagi dipertahankan (Ensiklopedi Islam, 1993). Akan tetapi di sini responden penelitian sedikit berbeda menyikapi jika perceraian terjadi pada tetangga atau teman, yaitu relatif lebih dapat menerima perceraian tersebut karena sudah umum terjadi menyatakan hal itu biasa saja dan seolah-olah tidak tahu.
Dalam penelitian ini, yaitu terhadap perkembangan tersebut dimana stigma mengenai perceraian di dalam masyarakat menjadi umum, dan masyarakat dapat dikatakan sudah memberikan toleransi umum terhadap perceraian itu sendiri, maka masyarakat di lokasi penelitian yang diwakili oleh tokoh-tokoh masyarakat juga cenderung mengatakan hal yang demikian. Hal ini dapat terlihat dari bagaimana responden menyikapi perceraian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Meskipun perceraian masih dianggap relatif memalukan jika hal itu terjadi pada anak kemenakan mereka, tapi jika perceraian terjadi pada teman atau tetangga responden mayoritas bersikap biasa saja dan dapat menerimanya, disikapi oleh 95,9% responden, bahkan terdapat 62,7%. Sikap yang berlawanan seperti membenci pasangan yang bercerai atau memutuskan silaturahmi dengan mereka tampaknya tidak cenderung dilakukan responden, meskipun terdapat 1,3% responden yang menyatakan hal tersebut. Sebagai manusia dan bagian dari anggota masyarakat tampaknya responden tetap ingin menunjukkan sikap peduli kepada anggota masyarakat lainnya terutama kepada tetangga atau teman yang mengalami perceraian.
Perceraian yang merupakan akhir dari ketidakstabilan perkawinan yang dibina dan kemudian hidup terpisah, adalah suatu tindakan yang diambil oleh pasangan tertentu bukanlah semata-mata merupakan sebuah keputusan pada waktu sesaat saja, melainkan sebuah proses panjang yang membutuhkan sumbangan pikiran dari berbagai pihak terutuma dari keluarga dan kerabat dekat. Apalagi jika dalam proses tersebut pihak istrilah yang pertama mempunyai inisiatif menginginkan untuk mengajukan perceraian, keputusan akan perceraian ini adalah sebuah pemikiran yang panjang yang membutuhkan banyak pertimbangan. Pendapat responden mengenai perceraian adalah urusan mereka (suami/istri) dan tidak dicampuri, lebih separuh (60%) responden menyetujuinya. Meskipun terdapat juga 40 % responden tidak menyatakan bahwa perceraian merupakan urusan keluarga yang bersangkutan dan tidak boleh dicampuri, namun sebagai keluarga atau kerabat dari pasangan yang bercerai, responden tetap menginginkan mereka untuk dapat meminta pertimbangan atau nasehat terlebih dahulu sebelum memutuskan bercerai. Hal ini dinyatakan oleh 98,6 % responden.
Dengan demikian meskipun keputusan cerai adalah mutlak berada di tangan pasangan yang akan bercerai, namun dalam prosesnya mereka tetap mengharapkan untuk dapat membicarakannya dengan pihak keluarga. Dalam hal ini keluarga dan kerabat yang mewakili masyarakat umum tampaknya dapat menerima ketika suatu pasangan memilih langkah perceraian, meskipun lebih separuh responden (66,6%) menganggap bahwa perceraian bukanlah merupakan langkah/jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan kemelut yang terjadi antara suami dan istri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال