Perceraian menurut undang-undang perkawinan adalah perpisahan ikatan perkawinan berdasarkan fakta legal menurut undang-undang yang berlaku. Definisi perceraian di Pengadilan Agama, dilihat dari putusnya perkawinan, adalah karena kematian, karena perceraian dan karena putusnya pengadilan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan definisi yang tegas mengenai perceraian secara khusus.
Penjelasan mengenai perceraian dapat ditemui dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. UUP perkawinan menyebutkan adanya 16 hal penyebab perceraian. Penyebab perceraian tersebut lebih dipertegas dalam rujukan Pengadilan Agama, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana yang pertama adalah melanggar hak dan kewajiban, apabila salah satu pihak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat. Atau dalam UU disebutkan bahwa salah satu pihak berbuat zina, mabuk, berjudi, terus kemudian salah satu pihak meninggalkann pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan satu alasan lagi, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama atau murtad. Dalam hal salah stau pihak murtad, maka perkawinan tersebut tidak langsung putus. Perceraian merupakan delik aduan, sehingga apabila salah satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan tersebut dapat terus berlanjut. Pengadilan Agama hanya dapat memproses perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai.
Oleh karena dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada suami, maka di Pengadilan Agama ataupun di Pengadilan Negeri terdapat istilah Cerai Talak, namun ada juga yang disebut sebagai cerai gugat. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat hanya mengenal istilah talak satu, talak dua dan talak tiga. Dimana talak yang dijatuhkan oleh suami disebut sebagai cerai talak, dan, talak yang diajukan oleh istri dinamakan cerai gugat.
Dalam menangani kasus perceraian pengadilan mempunyai peranan memberikan legal formal, dalam bentuk pemberian surat sah atas permohonan talak dari suami. Surat talak tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2, dimana salah satu pihak dinyatakan melanggar hak dan kewajiban.
Dengan demikian hukum perkawinan dan perceraian yang berjalan di Indonesia menganut dua sistem hukum; yaitu menurut Undang-Undang No. 1/1974 berikut KHI dan menurut kitab-kitab fiqh. Sebagian masyarakat menyebut yang pertama sebagai hukum negara atau dirgama atau sekuler, sementara yang kedua disebut sebagai hukum agama. Pembedaan ini memiliki akibat psikologis masing-masing yang pertama dianggap profan sedangkan yang kedua sakral. Kenyatan ini menunjukkan pula bahwa Undang-Undang perkawinan belum diakui sebagai hukum agama.
Tags
Perkembangan Dewasa