Berbagai jenis psikotropika yang beredar secara gelap di pasaran saat ini. pada dasarnya jenis-jenis psikotropika ini digunakan untuk tujuan medis, tetapi karena adanya rasa ketergantungan terhadap efek obat psikotropika ini, sehingga banyak orang yang melakukan penyalahgunaan terhadap obat psikotropika.
Dalam United Nation Conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropika yaitu bahan yang dapat mengakibatkan keadaan ketergantungan, depresi dan stimulant SSP, menyebabkan halusinasi, menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi.
Dari ketentuan di atas maka pembagian jenis-jenis psikotropika adalah sebagai berikut:
STIMULENSIA
Yang digolongkan stimulansia adalah obat-obat yang mengandung zat-zat yang meransang terhadap otak dan saraf. Obat-obat tersebut digunakan untuk meningkatkan daya konsentrasi dan aktivitas mental serta fisik.
Amphetamine
Amfetamin adalah stimulansia susunan saraf pusat seperti kokain, kafein, dan nikotin. Pada waktu perang dunia ke II, senyawa ini banyak digunakan untuk efek stimulansia yaitu meningkatkan daya tahan prajurit dan penerbang, menghilangkan rasa letih, kantuk dan lapar, serta meningkatkan kewaspadaan. Di samping itu, zat ini juga meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung yang dapat menyebabkan stroke maupun serangan jantung. Seusai perang zat-zat ini sering kali disalahgunakan mahasiswa dan pengemudi mobil truk untuk memberikan perasaan nyaman (euphoria) serta meningkatkan rasa kantuk dan letih.
Dalam bidang pengobatan, dulu amfetamin dipakai untuk mengobati banyak macam penyakit antara lain depresi ringan, parkinsonisme, skixofrenia, penyakit meniere, buta malam, dan hipotensi, sedangkan pada masa sekarang hanya ada 3 indikasi medis penggunaan amfetamin yaitu pengobatan markolepsi, gangguan hiperkinetik pada anak, dan obesitas.
Overdosis dapat menimbulkan kekacauan pikiran, delirium, halusinasi, perilaku ganas, dan aritmia jantung. Ketergantungan fisik maupun psikis, dan toleransi dapat terjadi dengan cepat pada pengguna kronis. Bila penggunaan dihentikan secara mendadak, timbul gejala putus obat (withdrawal symptooms) dan jika digunakan pada saat mengalami depresi, setelah menghentikan pemakaian maka depresinya akan semakin berat sampai menjurus pada percobaan bunuh diri.
Ecstasy
Ecstasy pada tahun 1914 dipasarkan sebagai obat penekan nafsu makan. Pada tahun 1970-an, obat ini digunakan di Amerika Serikat sebagai obat tambahan pada psikoterapi dan kemudian dilarang pada tahun 1985. Sekarang ini ecstasy banyak digunakan oleh para pecandu di banyak Negara juga di Indonesia terutama oleh para remaja dan kalangan eksekutif di tempat-tempat hiburan sehingga disebut juga party drug atau dance drug.
Karena ecstasy dibuat dari bahan dasar amfetamin, maka efek yang ditimbulkannya juga mirip, seperti mulut kering, jantung berdenyut lebih cepat, berkeringat, mata kabur dan demam tinggi, ketakutan, sulit konsentrasi, dan seluruh otot nyeri.
Shabu
Nama shabu adalah nama julukan terhadap zat metamfetamin yang mempunyai sifat stimulansia yang lebih kuat disbanding turunan amphetamine yang lain. Bentuk putih seperti kristal putih mirip bumbu penyedap masakan, tidak berbau, mudah larut dalam air dan alkohol serta rasanya menyengat.
Setelah pemakaian shabu, pengguna akan merasakan hal-hal sebagai berikut:
- Merasa bersemangat karena kekuatan fisiknya meningkat
- Kewaspadaan meningkat
- Menambah daya konsentrasi
- Menyebabkan rasa gembira luar biasa
- Kemampuan bersosialisasi meningkat
- Insomnia, mengurangi nafsu makan
- Penyalahgunaan pada saat hamil bisa menyebabkan komplikasi pralahir, meningkatkan kelahiran premature atau menyebabkan perilaku bayi yang tidak normal.
Dalam pemakaian jangka panjang penggunaan shabu akan menimbulkan gangguan serius pada kejiwaan dan mental, pembuluh darah rusak, rusaknya ujung saraf dan otot, kehilangan berat badan, tekanan darah sistolik dan diastolik meningkat, dan terjadi radang hati.
DEPRESIVA
Depresiva merupakan obat-obat yang bekerja mengurangi kegiatan dari SSP sehingga dipergunakan untuk menenangkan saraf atau membuat seseorang mudah tidur. Obat ini dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis dan pada umumnya sudah dapat timbul setelah 2 minggu penggunaan secara terus menerus.
HALUSINOGEN
Halusinogen disebut juga psikodelika. Pada tahun 1954, A. Hoffer dan H. Osmond memperkenalkan istilah halusinogen untuk memberi nama pada zat-zat tertentu yang dalam jumlah sedikit dapat mengubah persepsi, pikiran, dan perasaan seseorang serta menimbulkan halusinasi. Sebagin zat tersebut merupakan senyawa sintetik, sedangkan selebihnya terdapat secara alamiah dan telah lama digunakan oleh berbagai masyarakat secara tradisonal.
Resiko akan ketergantungan psikis bisa kuat sedangkan ketergantungan fisik biasanya ringan sekali. Toleransi dapat terjadi tetapi penghentian penggunaannya tidak menyebabkan abstinensia. Zat-zat ini menyebabkan distorsi penglihatan dan pendengaran antara lain mampu menimbulkan efek khayalan, juga menyebabkan ketegangan dan depresi. Salah satu kekhususan zat-zat ini adalah pengaruhnya terhadap akal budi dengan menghilangkan daya seleksi dan kemampuan mengkoordinasi persepsi dan rangsangan dari dunia luar. Dalam dosis lebih tinggi dapat mengakibatkan perasaan ketakutan, kebingungan, dan panic yang biasanya disebut bad trip/flip.
Tags
Narkoba