Pengertian perceraian oleh para ahli telah di definisikan secara berbeda dalam konteks pemahaman terhadap keluarga. Tetapi dapat disimpulkan dari pengertian perceraian sebagai bentuk berakhirnya hubungan atau putusnya hubungan yang mendalam yang sebelumnya diikat oleh tali perkawinan.
Menurut Spanier dan Thompson (1984) perceraian adalah suatu reaksi terhadap hubungan pernikahan yang tidak berjalan dengan baik dan bukan merupakan suatu ketidaksetujuan terhadap lembaga perkawinan, sedangkan Ahrons dan Rodgers (dalam Carter & Mc Goldrick, 1981) perceraian adalah gangguan pada daur kehidupan keluarga, dimana dapat menimbulkan perasaan yang mendalam dan kehilangan anggota keluarga.
Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan secara hukum dan permanen. Tindakan hukum ini akan mempengaruhi hak asuh atas anak, hak kunjungan dari orang tua, pembagian harta benda, dan tunjangan anak. Perceraian yang biasanya didahului oleh konflik antar pasangan suami istri merupakan suatu proses kompleks yang mengawali berbagai perubahan emosi, psikologis dan lingkungan (King, 1992).
Menurut Handoko (dalam Anas, 2004) perceraian bagi anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, rasanya separuh “diri” anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan pengertian perceraian sebagai putusnya hubungan perkawinan secara hukum yang disebabkan pada hubungan pernikahan yang tidak berjalan dengan baik yang biasanya didahului oleh konflik antar pasangan suami istri yang pada akhirnya mengawali berbagai perubahan emosi, psikologis, lingkungan dan anggota keluarga serta dapat menimbulkan perasaan yang mendalam.
Tags
Perkembangan Dewasa