Syarat pelayanan kesehatan harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat di katakan layak memberikan layanan kesehatan. Dalam hal ini pelayanan kesehatan merupakan salah satu pemberian pelayanan jasa, walaupun syarat pelayanan kesehatan sudah di atur oleh pemerintah melalui beberapa undang-udang. Artinya, tanggung jawab dan kontrol oleh pemerintah besar dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang baik harus memiliki berbagai persyaratan pokok. Syarat pokok yang dimaksud adalah:
Tersedia dan berkesinambungan
Pelayanan kesehatan harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaannya dalam masyarakat adalah pada setiap saat yang dibutuhkan.
Dapat diterima dan wajar
Pelayanan kesehatan harus dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
Mudah dicapai
Pelayanan kesehatan harus mudah dicapai (accesible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksud di sini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting.
Mudah dijangkau
Pelayanan kesehatan harus mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan dimaksud disini terutama dari sudut biaya. Untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus dapat diupayakan biaya kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Bermutu
Pelayanan kesehatan harus bermutu (quality), pengertian mutu yang dimaksud di sini adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dimana di satu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditentukan.
Tags
Psikologi Kesehatan