Pengertian perilaku seks pranikah adalah sebuah bentuk hubungan badan yang dilakukan oleh sepasang individu tanpa ada ikatan resmi baik hukum maupun agama. Perilaku seks pranikah di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan, khususnya pada remaja, pelajar, dan mahasiswa di beberapa perkotaan.
Perilaku seksual pranikah adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual yang dilakukan oleh dua orang, pria dan wanita diluar perkawinan yang sah (Sarwono, 2005). Mu’tadin (2002) mengatakan bahwa perilaku seksual pranikah merupakan perilaku seksual yang dilakukan tanpa melalui proses pernikahan resmi menurut agama dan kepercayaan masing – masing.
Semantara Luthfie (dalam Amrillah dkk, 2001) mengungkapkan bahwa perilaku seksual pranikah adalah prilaku seks yang dilakukan tanpa melalui proses pernikahan yang resmi menurut hukum maupun menurut agama dan kepercayaan masing-masing individu. Simanjuntak (dalam prastawa & Lailatushifah, 2009) menyatakan bahwa perilaku seksual pranikah adalah segala macam tindakan seperti bergandengan tangan, berciuman sampai dengan bersenggama yang dilakukan dengan adanya dorongan hasrat seksual yang dilakukan sebelum ada ikatan pernikahan yang sah.
Berdasarkan definisi – definisi yang dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa perilaku seksual pranikah adalah segala perilaku yang didorong oleh hasrat seksual seperti bergandengan tangan, berciuman, bercumbu dan bersenggama yang dilakukan oleh pria dan wanita tanpa melalui proses pernikahan yang resmi menurut hukum dan agama.
Tags
Perilaku Seksual