Dalam masyarakat terjadi pro-kotra tentang perilaku homoseksual. Ada yang melihatnya sebagai pilihan atas hak hidup. Namun banyak juga yang melihatnya sebagai sebagai perilaku yang menyimpang dan tidak bermoral. Sikap negatif terhadap kaum homoseksual ini melahirkan aturan-aturan yang dapat menghukum orang yang mempraktekkan perilaku homoeksual.
Prasangka terhadap kaum homoseksual ini makin menyebar dan semakin kuat, sekuat perjuangan kaum homoseksual itu sendiri. sebagai contoh, sebuah survey di Amerika Serikat oleh Levitt dan Klasen (1974) menunjukkan bahwa mayoritas orang yang memiliki kepercayaan, memandang homoseksual sebagai penyakit dan perlu untuk dilarang secara legal. Bahkan dalam penelitian Henry (1994) ditemukan hanya 39% orang yang mau mengunjungi praktek dokter yang kebetulan homoseksual.
Sebernarnya, secara umum pada tahun 1960 ada liberalisasi progresif terhadap sikap untuk homoseksual. Walaupun demikian, epidemic HIV yang dimulai sejak tahun 1980-an menimbulkan hysteria terhadap homoseksual. Hingga berkembang menjadi homophobia.
Saat ini, perjuangan kaum homoseksual untuk mendapatkan pengakuan secara legal terus disuarakan diseluruh dunia. Dan beberapa negara di Eropa dan beberapa negara bagian di AS sudah melegalkan hubungan homoseksual dalam bentuk pernikahan. Tetapi, bangsa-bangsa di timur, masih sangat tidak bisa menerima perilaku homoseksual ini.