Judul Buku : Rumah Tanggaku Paling Bahagia
Pengarang : Muhammad Ahmad Isa
Penerbit : Wacana Ilmiah Press: Solo
Tahun Terbit : 2009
Rumah Tangga Bahagia
Rumah merupakan salah satu nikmat terbesar yang telah dianugerahkan oleh Allah pada hamba-hamaba-Nya, Seeperti di kutip dari Firman Allah dalam surat An-Nahl 80:
Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).
Rumah merupakan tempat berlindung dari munculnya fitnah seperti dalam hadist Nabi:
“Beruntunglah orang yang menguasai lidahnya, melapangkan rumahnya, dan menangisi kesalahannya”
Kriteria Rumah Tangga Bahagia
Rumah tangga bahagia adalah rumah tangga yang memnuhi beberapa kriteria pokok berikut:
- Kebahagiaan hidup suami-Istri berdiri tegak diatas upaya penjagaan terhadap hak-hak suami-istri serta pengendalian yang proporsional terhadap perbedaan-perbedaan yang terjadi didalamnya. Bagaimana seharusnya peran suami --- Ia harus tenang dalam menyikapi kebengkokan istri dan senantiasa mengupayakan perbaikan-perbaikan hubungan diantara kedua belah pihak. Bagaimana seharusnya peran Istri --- Istri harus memaafkan kealpaan suami, menolransi kekeliruannya, dan tidak menyakitinya ketika di rumah serta tidak menghianatinya apabila ia pergi. Dalam memilih pasangan, Ikuti yang diajarkan Nabi. --- Sabda Nabi: “Dunia semuanya adalah kesenangan, dan sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah wanita shalihah”
- Pendidikan dan pengasuhan anak berjalan dengan baik, serta adanya perlakuan yang adil terhadap mereka semua. Mengajari keluarga adalah kewajiban syari’at yang harus ditunaikan kepala keluarga demi melaksanakan perintah Allah. Menjaga anggota keluarga dari media-media yang merusak.
- Mena’ati syari’at Allah dan melaksakan ajaran agama-Nya. Rumah dipergunakan untuk mengingat Allah. Rasulullah bersabda: “Perumpamaan rumah yang Allah disebut didalamnya dan rumah yang Allah tidak disebut didalamnya seperti orang hidup dan orang mati”.
- Melaksanakan adab-adab syar’i, seperti saling menghormati antara anggota keluarga
- Menjauhi berbagai kemungkaran dan larangan-larangan syari’at. Tidak memajang dalam rumah symbol-simbol kekafiran, menghiasi rumah dengan ibadah kepada Allah.
- Musyawarah --- Menggalakkkan prinsip musyawah dan tukar pendapat di antara suami, istri dan anggota keluarga yang lain dalam hal yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, manajemen keluarga dan masa depan anak.
- Persahabatan yang baik. Tidak dikatakan pergaulan baik jika suami secara paksa membebani istri memenuhi hak-haknya walau dengan susah payah. Suami harus menempuh jalan yang lurus dan merelakan sebagian haknya dalam rangka mewujudkan hal yang penting, sebagai bentuk pergaulan baik pada istri dan tidak membebaninya.
- Berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah serta meneladani petunjuk Nabi, para sahabat beliau, dan para pendahulu umat dalam berbagai keadaan dan urusan meraka. Penghuni rumah idaman tidak memakan riba, tidak berinteraksi dengan perjudian dan tidak merampas hak orang lain. Mereka juga menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan munkar yang bias mencederai kehormatan.
- Menjaga rahasia rumah tangga dan tidak mengumbarnya kepada pihak luar atas perselisihan yang terjadi didalamnya. Semua anggota keluarga wajib menjaga rumah, apapun bentuknya, selagi masih tergolong urusan pribadi. Sebab menampakkannya pada orang lain berpotensi menimbulkan kerugian pada rumah tangga atau salah satu rahasianya.
- Memilih dengan baik lokasi rumah dan konstruksi bangunannya. Rumah yang baik adalah rumah yang nyaman, baik secara fisik maupun social.
- Menjaga kebersihan. Islm mencintai kebersihan dan kesederhanaan dalam mebangun rumah dan mmbeli perabotannya, serta memerintahkan untuk menghindari sikap boros dan berlebih-lebihan untuk biasaya seperti itu.
Kiat Membangun Rumah Tangga Idaman
Seorang Muslim, apabila ingin membangun atau mendiami sebuah rumah, ia mesti mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:
- Pandai memilih lokasi rumah dan arsitekturnya. Disunnahkan rumah dekat dengan masjid. Dan ini jelas banyak faedahnya. Rumah tidak terletak di lingkungan perumahan orang-orang-orang kafir meskipun juga ada beberapa orang Islam di sana atau dalam perumahan yang banyak orang-orang fasiknya, selagi hal itu memungkinka.
- Memilih tetangga sebelum rumah. Rasulullah telah memberitahukan tiga hal dari kebahagian yang diantaranya “tetangga yang baik” dan beliau juga menginformasikan tiga hal termasuk kesengsaraan, yang diantaranya “Tetangga yang jahat”.
- Merawat dan memperbaiki perkakas rumah. Ini untuk kenyamanan anggota keluarga, keindahan sekitar dan merawat barang-barang yang masih bagus supaya lebih hemat.
- Memperhatikan Kesehatan Keluarga. Kepala keluarga harus memperhatikan kesehatan anggota keluarga apabil memungkinkan, melakukan check up dll.
Hukum Syar’I Terkait dengan Rumah
Berikut ini adalah beberapa penjelasan berkaitan dengan hukum syar’I yang berkenaan dengan rumah.
- Shalat di dalam rumah. Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik shalat adalah di rumahnya kecuali shalat wajib”. Dan untuk wanita “Sebaik-baik shalat wanita adalah bagian paling dalam rumahnya”.
- Meminta Izin. Boleh memasuki rumah yang tidak dihuni seorang pun tanpa perlu meminta izin, apabila orang yang hendakmasuk tersebut memiliki suatu keperluan di dalamnya, seperti rumah yang disediakan untuk tamu.
- Istri yang menjalani Iddah Talaq Raj’i. Seperti yang dijelaskan dalam surat Ath-Thalaqa ayat 1. Artinya: Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
- Mendiamkan Istri yang membangkang. Rasulullah bersabda: ”Engkau memberinya makan jika engkau makan…tidak memukul wajah, tidak memburukkannya dan tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah”.
- Tidak bermalam sendirian di dalam rumah. Ini untuk keamanan dari orang-orang jahat.
- Tidur diloteng yang tidak berpagar. Untuk penjagaan, jangan sampai terjatuh, karena pada saat tidur kemungkinan badan akan bolak-balik.
- Kucing Rumah. Dari Abdullah bin Qatadah, dari ayahnya bahwa ia mempersiapkan air wudhunya, lantas seekor kucing menjilati air wudhu tersebut. Tapi ia tetap wudhu. Maka mereka mengur, “wahai Abu Qatadah, bukankah aitu itu sudah dijilati kucing?”, ia mnjawab, “aku mendengar Rasulullah bersabda, “Kucing itu termasuk anggota keluarga, dan ia termasuk yang selalu mengitari kalian.” Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya ia (Kucing) tidak najis, ia termasuk yang selalu mengitari kalian”.
- Wanita melepas pakaiannya. Tidak boleh seorang wanita melepas pakaiannya selain dirumahnya (rumah suaminya). Menutup aurat baginya wajib, tetapi karena kewajiban itu, ada pahala dibalik itu, karena sanggup menjaga kehormatan dirinya.
- Ular rumah. Mengusir dan membunuh ular yang ada dalam rumah, karena akan membahayakan.
Hak Suami Istri dalam Islam
Dalam Islam pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci. Dimana syari’at Islam telah memformulasikan berbagai factor guna menjaga dan mempertahnakan kesucian dan kelanggengannya, serta melindunginya dari segala hal yang bias menghalangi keberlanjutannya.
a. Kewajiban Istri terhadap suami
1. Mematuhinya dalam kebaikan
Allah Berfirman dalam surat An-Nisa: 34:
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
2. Mengikutinya dalam hal tempat tinggal
Firman Allah dalam Surat Ath-Thalaq:6
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
3. Tidak puasa sunnah saat suami di rumah tanpa seizinnya
Rasulullah bersabda: “Tidak halal bagi wanita berpuasa sementara suaminya menyaksikan kecuali dengan izinnya”.
4. Tidak mempersilahkan seorangpun masuk ke rumah tanpa seizinnya
Rasulullah Bersabda: “Ketahuilah, kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan istri kalian juga memiliki hak yang wajib kalian penuhi. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak mempersilahkan orang yang kalian benci menapaki ranjang kalian dan tidak mengizinkan orang yang kalian beenci memasuki rumah kalian”.
5. Tidak berbicara pada seseorang yang bukan mahram tanpa seizinnya
6. Tidak meninggalkan rumah tanpa seizinnya. Wanita pabila keluar dari rumah tanpa izin suami, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dan pakaian (hadits).
7. Menjaga harta suami.
Rasulullah bersabda: “Wanita yang membahagiakan suami apabila ia memandangnya, menaatinya apabila ia memerintahkan dan tidak menyelisihnya dalam dirinya dan harta suami dengan apa yang suami benci”. Dihadits lain: “Seorang wanita tidak boleh memberikan satu pemberian kecuali dengan izin suami ”.
8. Tidak membebani suami diluar kemampuannya
Wanita wajib menghargai kemampuan finansial suami dan berhemat dalam mengelola harta. Ia tidak boleh menghambur-hamburkannya baik untuk kesombongan atau bukan pada tempatnya, dan ia tidak boleh menyusahkan suami dengan berbagai permintaan yang tidak mendesak.
9. Tahu berterima kasih kepada suami
Nabi bersabda: “Allah tidak sudi melihat wanita yang tidak berterimahkasih pada suaminya, padahal ia membutuhkannya”.
10. Mengurusi rumah dan anak-anak
Anas berkata: “Adalah para sahabat Rasulullah, apabila mereka mengiring mempelai wanita kepada suaminya, mereka menasehatinya untuk melayahi suami dan menunaikan haknya”.
11. Berbuat baik pada keluarga suami sebatas kemampuannya.
Seperti bersikap santun pada kedua orang tua dan saudara-saudara suami, mendorong suami berbakti, berbuat baik dan menyambung silaturrahmi dengan mereka.
12. Menyusui anak dan mengasuhnya
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah: 233
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”.
13. Mendidik anak-anak dengan baik
14. Menjaga agama dan kehormatan suami
Dengan menjauhi perbuatan tabarruj dan mejeng agar bias dilihat lelaki asing baik di rumah atau di luar rumah, diteras, di depan pintu, jalan ataupun di pusat-pusat perbelanjaan, menjauhi sifat pamer, serta menjaga dirinya.
15. Menjaga perasaan suami
Termasuk hak suami yang harus dijalankan istri adalah ia mempercantik diri untuknya dengan perhiasan yang diperbolehkan.
16. Tidak menolak jika dipanggil suami ke ranjang
Istri wajib memenuhi ajakan suami setiap kali ia menghendakinya meskipun ia sendiri sedang tidak menginginkannya, keculi ada alas an syar’I (haidh, puasa wajib, nifas, sakit dll).
17. Tidak mengingkari kebaikan suami
18. Tidak menyebarkan rahasia suami
Ahmad meriwayatkan dari Asma’ binti Yazid, bawa ia berada disisi Rasulullah, sedang pada lelaki dan wanita tengah duduk-duduk mengobrol. Maka beliau bersabda, “Barangkali ada seorang laki-laki yang menceritakan apa yang ia lakukan bersama istrinya dan barangkali ada seorang wanita yang membeberkan apa yang ia lakukan bersama suaminya”, semua orang diam tak menjawab. Maka aku angkat bicara, “Benar, demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka melakukannya”. Beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan lagi. Sesungguhnya itu seperti setan laki-laki yang bertemu setan wanita di tengah jalan lalu menggaulinya dengan disaksikan banyak orang. ”
19. Berperilaku dengan akhlak terpuji
Seperti ikhlas, jujur, amanah, dan sifat-sifat terpuji lainnya. Utamanya sifat yang memiliki kaitan langsung dengan kehidupan rumah tangga.
20. Mendengar dan menaati suami
21. Tidak menyakiti suami
Nabi bersabda: “Tiadalah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istriya dari bidadari surge berkata, ‘jangan engkau sakiti ia. Semoga Allah melaknatmu. Sesungguhnya ia hanya singgah padamu dan hamper-hampir meninggalkanmu menuju pada kami”.
22. Bersolek dan mempercantik diri untuk suami
Rasulullah bersabda tentang sebaik-baiknya wanita “yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya”.
23. Memilih berdamai dengan suami ketika ia marah
Seorang wanita cerdas, apabila terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan suaminya, ia tidak bersikap tinggi hati. Meskipun dirinya benar sedang suaminya salah. Ia tetap rendah hati dan berdamai dengannya untuk menghancurkan tembok pembatas setan yang ingin memisahkan dirinya dari suami.
b. Hak-hak istri yang harus dipenuhi suami
1. Mahar. Mahar merupakan hak wajib milik wanita yang harus diberikan suami. Allah berfirman dalam surat An-Nisa:4 yang artinya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
2. Memberi nafkah secara baik kepada istri dan anak-anaknya
3. Hak materi istri, suami wajib memberinya nafkah, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan segala yang dibutuhkan untuk kebaikan raganya.
4. Menyediakan tempat tinggal. Suami wajib menyediakan tempat tinggal keluarga berdasarkan firman Allah, “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempa tinggal menurut kemampuanmu”.
5. Menjaga istri dari neraka dengan mengajari dan mendidiknya. Yakni dengan mengajarkan ajaran-ajaran pokok agama kepadanya. Seperti bagaimana beriman kepada Allah dengan benar, memurnikan tauhid kepada-Nya dan mengimani nama-nama-Nya sebagaimana yang pantas Dia sandang.
6. Suami harus mncemburui istri, melindungi dan menjaganya.
Sebab istri adalah sesuatu paling berharga yang disimpan seorang laki-laki, maka tidak sepantasnya ia mengesampingkan simpanannya. Kecemburuan trmasuk sifat yang hanya disandang lelaki ksatria. Menguasai sifat ini adalah bukti kejantanan. Kecemburuan disini tidak berarti curiga kepda istri. Nabi bersabda: ”Sesungguhnya di antara kecemburuan ada satu kecemburuna yang dibenci Allah, yakni kecemburuan seorang suami terhadap istrinya tanpa suatu alas an”.
7. Tidak mematai-matai dan mencari-cari kesalahannya. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melahirkan buruk sangka pada istri.
8. Mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
c. Hak-hak yang sama-sama dimiliki suami Istri
- Memaafkan kesalahan dan kealpaan. Nabi berabda: “Setiap anak Adam pasti salah, dan sebaik-baiknya yang berbuat salah adalah yang mau bertaubat”.
- Menunjukkan simpati, baik saat gembira atau sedih. Turut bahagia mampu melipatgandakan perasaanbahagia tersebut,dan brsimpati terhadap musibah dapat meringankan dritanya. Musibah, apabila terjadi secara massal, maka terasa ringan
- Saling menasehati dalam menaati Allah dan Rasul-Nya serta bersikap lunak. Sebaik-baiknya yang dimiliki seseorang adalah istri shalihah yang membantu keimanannya. Yakni membantunya menjalankan ajaran agama dengan mengingatkan ketaatan yang ia lalaikan dan melarangnya dari keharamana.
- Bersama-sama tidur diatas satu ranjang dan memenuhi nafkah batin. Istri wajib memenuhi ajakan suami bila menginginkannya meskipun ia sendiri tidak sedang berminat. Demikian pula suami harus memberikan nafkah batin pada istri semampu dirinya.
- Mempercantik diri. Wanita mempecantik diri untuk suami, dan suami untuk istrinya adalah hak wajib yang tergolong sebab kemesraan dan kasih saying. Karena itu, syari’at membolehkan kaum wanita mengenakan emas dan sutra serta memakaianya sebagai hiasan.
- Berakhlak mulia. Utamanya adalah sifat-sifat seperti amanah, tulus, setia, jujur dan ikhlas dalam segala urusan kehidupan baik pribadi maupun umum.
- Saling mempercayai. Dimana suami mempercayai pasangannya dan tidak meragukan kejujurannya, ketulusan dan keikhlasan. Dengan demikian masing-masing akan merasa sebagai diri yang lain
- Adab-adab umum seperti berlemah lembut dalam interaksi, berwajah ceria, menghormati dan menghargai ucapan.
- Tidak membeberkan rahasia/menjaga rahasia. Tidak boleh ada yang mempermalukan suami atau istrinya dihadapan orang banyak, tidak membeberkan rahasianya dan tidak memberitahukan aib pribadinya. Termasuk bentuk menjaga istri adalah tidak menceritakan apa yang terjadi di antara suami istri terkait kehidupan ranjang dan semisalnya. Dalil-dalil masalah ini sudah disebutkan.
Hak dan Kewajiban Bagi Suami Istri
Motivator utama dalam menunaikan hak adalah lapang dada, murah hati, supel dan keramahan yang dimotori unsur-unsur cinta dan kasih saying. Allah berfirman dalam surat Ar-Rum: 21:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Dan dalam surat Al-Baqarah ayat 228 Allah Berfirman:
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru', tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Problematika Rumah Tangga
Perselisihan suami istri dan masalah rumah tangga adalah musibah besar yang membuat seseorang kehilangan kenikmatan kebahagiaan, menghalanginya merasakan kesenangan dan menjadi dunia gelap gulita di matanya. Istri adalah nikmat Allah, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-bnar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir ”(Ar-Rum:21)
Sebab-sebab Problematika Rumah Tangga
- Salah memilih pasangan hidup
- Tak ada cemburu atau terlalu cemburu
- Selalu mempermasalahkan kekurangan
- Disharmoniasi kehidupan seksual
- Membeberkan rahasia Suami Atau Istri
- Istri mengesampingkan kebersihan dan kerapian
- Pekerjaan wanita dan gajinya
- Istri membanggakan kekayaannya
- Istri mengeluhkan kondisi ekonomi suami
- Suami pelit dan kikir sedang istri suka hidup boros
- Istri hanya melahirkan anak perempuan atau mandul
- Campur tangan keluarga, kerabat dan teman-teman yang jahat
- Bermental mucikari
- Diskriminasi terhadap istri dan anak-anak
- Sikap kaku dan keras suami
- Tujuan pernikahan yang melenceng
- Istri sombong dan tinggi hati terhadp suami, serta menolak melayani suami.
Cara Penanggulangan
Al-Qur’an telah menunjuki langkah-langkah yang sepantasnya ditempuh laki-laki guna merajut kembali kehidupan rumah tangga yang robek diterpa badai kedurhakaan dan istri mulai membangkang serta melampaui batas. Islam memerintahkannya menempuh langkah-langkah berikut:
- Menasehati dan mengarahkannya dengan cara bijaksana
- Mendiamkannya di tempat tidur dengan tidak melakukan hubungan intim.
- Memberi pelajaran dengan pukulan yang tidak mnyakitkan
- Tahkim bila tiga langkah di atas tidak mempan, yakni dengan menyerahkan masalah pada dua orang bijak dari keluarga suami dan istri agar mencari pemecahan.
Tags
Psikologi Keluarga