Pengertian Profesionalisme Kerja

Sebelum membahas pengertian profesionalisme kerja, ada baiknya diketahui terlebih dahulu makna profesi, sehingga akan diketahui makna profesionalisme yang akhirnya akan tercapai tindakan profesional. Profesionalisme berasal dari kata dasar profesi, dalam bahasa Inggrisnya (profession) atau bahasa belanda (professie). Kedua bahasa ini mengambil dari bahasa latin (professio) berarti “pengakuan” atau “pernyataan”.
Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerj aan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu yang artinya suatu pekerjaan atau jabatan tersebut tidak dapat dipegang oleh sembarang orang tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus (Kunandar, 2009).
Menurut Sanusi, dkk (1991) profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service-training).
Para ahli telah banyak memberikan definisi terhadap profesionalisme, diantaranya adalah profesionalisme merupakan sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suat u profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalannya (Surya, 2007).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional disebutkan bahwa profesionalisme adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Sedangkan dalam Kamus Webster Amerika dalam Anoraga (1992) menegaskan bahwa profesionalisme adalah suatu tingkahlaku, suatu tujuan atau serangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sumber penghidupan. Profesi mengharuskan tidak tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu panggilan, suatu roeping dan suatu calling.
Dengan begitu profesionalisme mengandung dua unsure yaitu unsur keahlian dan unsur panggilan. Sebagai seorang professional harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga kematangan etik (unsur akal dan moral). Kedua-duanya harus berjalan seimbang.
Menurut Kunandar (2009), secara sederhana professionalism (professionalism) berarti sifat professional. Sedangkan menurut Ahmad Tafsir profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional. Dalam kamus ilmiah popular, professional diartikan sebagai keahlian, didalamnya bagi golongan terpelajar dan pemain bayaran (Partanto dan Al Barry, 1994).
Sanusi et.al (1999) menjelaskan 5 konsep berkait an dengan profesionalisme, yaitu:
  1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani professi (in-service training). 
  2. Profesional, menunjuk pada dua hal yaitu: (a) Orang yang menyandang suatu profesi, (b)  Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. 
  3. Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standart yang tinggi dan kode etik profesinya. 
  4. Profesionalitas, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. 
  5. Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Menurut Wignjosoebroto, profesionalisme merupakan suatu paham yang menceritakan dilakukanya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekal keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpangilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah di rundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan professional adalah guru. Sudarwan Danim (2002), mendefinisikan profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
Profesionalisme kerja dapat diartikan sebagai konsep mengenai bidang pekerjaan, yaitu pandangan yang menganggap bidang pekerjaan sebagai suatu pengabdian melalui keahlian tertentu dan menganggap keahlian ini sebagai suatu yang harus diperbaharui sacara terus menerus dengan memanfaatkan kemajuan-kemajuan yang terdapat dalam ilmu pengetahuan.
Selanjutnya sebagai profesi, seorang profesional juga harus memiliki etos kerja yang maju antara lain, dapat bekerja dengan hasil kualitas yang unggul, tepat waktu, disiplin, sungguh-sungguh, cermat, teliti, siatematik, dan berpedoman pada dasar keilmuan tertentu. (Abudin Nata, 2001). Seorang profesional menjalankan pekerjannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seseorang profesional akan terus menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar,melalui pendidikan dan pelatihan (Tilaar, 2002).
Menurut Oerip dan Oetomo (2000), Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Jika seorang mengaku profesional maka ia harus mampu menunjukkan bahwa dia ahli dalam bidangnya. Harus mampu menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya. Berbicara mengenai profesionalisme mencerminkan sikap seseorang terhadap profesinya. Secara sederhana profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional apabila pe kerjaanya memiliki ciri standart teknis atau etika suatu profesi. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin di peroleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2006).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme kerja merupakan pandangan atau sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalannya dalam menjalankan profesi sesuai dengan kode etik profesi.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال