Profesi
diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerj aan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang
intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian
tertentu yang artinya suatu pekerjaan atau jabatan tersebut tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan
dan pelatihan secara khusus (Kunandar, 2009).
Menurut
Sanusi, dkk (1991) profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, pekerjaan itu tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang
disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi
itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service-training).
Para ahli
telah banyak memberikan definisi terhadap profesionalisme, diantaranya adalah
profesionalisme merupakan sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suat u profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalannya (Surya, 2007).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional disebutkan bahwa profesionalisme adalah mutu, kualitas dan
tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Sedangkan
dalam Kamus Webster Amerika dalam Anoraga (1992) menegaskan bahwa
profesionalisme adalah suatu tingkahlaku, suatu tujuan atau serangkaian
kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sumber penghidupan. Profesi mengharuskan tidak tidak hanya pengetahuan dan
keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession”
terpaku juga suatu panggilan, suatu roeping dan suatu calling.
Dengan
begitu profesionalisme mengandung dua unsure yaitu unsur keahlian dan unsur
panggilan. Sebagai seorang professional harus memadukan dalam diri pribadinya
kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga
kematangan etik (unsur akal dan moral). Kedua-duanya harus berjalan seimbang.
Menurut
Kunandar (2009), secara sederhana professionalism (professionalism) berarti
sifat professional. Sedangkan menurut Ahmad Tafsir profesionalisme adalah paham
yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang
professional. Dalam kamus ilmiah popular, professional diartikan sebagai
keahlian, didalamnya bagi golongan terpelajar dan pemain bayaran (Partanto dan
Al Barry, 1994).
Sanusi et.al (1999) menjelaskan 5 konsep
berkait an dengan profesionalisme, yaitu:
- Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani professi (in-service training).
- Profesional, menunjuk pada dua hal yaitu: (a) Orang yang menyandang suatu profesi, (b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
- Profesionalisme, menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standart yang tinggi dan kode etik profesinya.
- Profesionalitas, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
- Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
Menurut
Wignjosoebroto, profesionalisme merupakan suatu paham yang menceritakan
dilakukanya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekal
keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpangilan serta ikrar untuk menerima
panggilan tersebut untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan
pertolongan kepada sesama yang tengah di rundung kesulitan ditengah gelapnya
kehidupan.
Dalam
konteks ini bahwa yang dimaksud dengan professional adalah guru. Sudarwan Danim
(2002), mendefinisikan profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya itu.
Profesionalisme
kerja dapat diartikan sebagai konsep mengenai bidang pekerjaan, yaitu pandangan
yang menganggap bidang pekerjaan sebagai suatu pengabdian melalui keahlian
tertentu dan menganggap keahlian ini sebagai suatu yang harus diperbaharui
sacara terus menerus dengan memanfaatkan kemajuan-kemajuan yang terdapat dalam
ilmu pengetahuan.
Selanjutnya
sebagai profesi, seorang profesional juga harus memiliki etos kerja yang maju
antara lain, dapat bekerja dengan hasil kualitas yang unggul, tepat waktu,
disiplin, sungguh-sungguh, cermat, teliti, siatematik, dan berpedoman pada dasar
keilmuan tertentu. (Abudin Nata, 2001). Seorang profesional menjalankan
pekerjannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki
kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seseorang profesional
akan terus menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar,melalui pendidikan
dan pelatihan (Tilaar, 2002).
Menurut
Oerip dan Oetomo (2000), Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Jika seorang
mengaku profesional maka ia harus mampu menunjukkan bahwa dia ahli dalam
bidangnya. Harus mampu menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya.
Berbicara mengenai profesionalisme mencerminkan sikap seseorang terhadap
profesinya. Secara sederhana profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan
kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional
apabila pe kerjaanya memiliki ciri standart teknis atau etika suatu profesi.
Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang
hanya mungkin di peroleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga
kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2006).
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme kerja
merupakan pandangan atau sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalannya dalam menjalankan profesi sesuai dengan kode etik profesi.
Tags
Industri dan Jasa
daftar pustaka dari kunandar 2009 apa ya ?
BalasHapus