Pengertian anak dengan gangguan pendengaran
(tunarungu) seringkali menimbulkan masalah tersendiri. Menurut Mangunsong, (1998)
yang dimaksud dengan ”anak tuna rungu adalah mereka yang pendengarannya tidak
berfungsi sehingga membutuhkan pelayanan pendidikan luar biasa”.
Menurut Moores (1987) dalam Mangunsong, (1998)
”ketunarunguan adalah kondisi dimana individu tidakmampu mendengar dan hal ini
tampak dalam wicara atau bunyi-bunyian, baik dengan derajat frekuensi dan
intensitas”.
Andreas, D (1988) dalam Hernawati, T dan
Somad, P (1995) mengemukakan bahwa tunarungu adalah suatu keadaan kehilangan pendengaran
yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai perangsang terutama
melalui indra pendengaran.
Sedangkan menurut Mufti, S (dalam
Kartadinata, 1996) pengertian anak tunarungu ialah anak yang mengalami
kekurangan atau mengalami kehilangan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh
kerusakan atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengarannya
sehingga individu tersebut mengalami hambatan perkembangan bahasanya.