Pengertian narapidana adalah orang-orang
sedang menjalani sanksi kurungan atau sannksi lainnya, menurut
perundang-undangan. Pengertian narapidana menrut kamus bahasa Indonesia adalah orang
hukuman (orang yg sedang menjalani hukuman krn tindak pidana); atau terhukum.
Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang
pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya Harsono (1995) mengatakan
narapidana adalah seseorang yang telah dijatuhkan vonis bersalah oleh hukum dan
harus menjalani hukuman dan Wilson (2005) mengatakan narapidana adalah manusia
bermasalah yang dipisahkan dari masyarakat untuk belajar bermasyarakat dengan
baik.
Narapidana adalah manusia biasa seperti
manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan
oleh hakim untuk menjalani hukuman (Dirjosworo, 1992)
Dengan demikian, pengertian narapidana adalah seseorang
yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah diponis
hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.
Tags
Psikologi Sosial